Kediri, 17 Desember 2025 – Dalam rangka menjaga stabilitas harga beras dan mencegah praktik penimbunan yang merugikan masyarakat, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan dan pemerintah Kabupaten Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang beras. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan harga eceran tertinggi (HET) tetap terjaga sesuai aturan yang berlaku.
Kunjungan sidak ini dipimpin oleh Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Andriko Noto Susanto, bersama perwakilan dari Bulog, Satgas Pangan Polres Kediri Kota, dan Dinas Perdagangan. Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah gudang beras di Desa Grogol, Kabupaten Kediri, pada hari Selasa (4/11). Meskipun kegiatan tersebut dilakukan pada bulan November, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan beras serta menghindari adanya penimbunan yang dapat memicu kenaikan harga.
Dalam kesempatan tersebut, Andriko Noto Susanto menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan produsen beras di Kediri memproduksi dan mendistribusikan beras dengan baik. Ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara jenis beras premium dan medium agar masyarakat memiliki pilihan sesuai daya beli.

“Kita ingin memastikan produsen beras di Kediri memproduksi dan mendistribusikan beras dengan baik. Jangan hanya produksi beras premium, tapi juga medium agar masyarakat punya pilihan sesuai daya beli,” ujar Andriko saat itu.
Ia juga menjelaskan bahwa harga beras di tingkat pengecer seharusnya tidak lebih dari Rp14.900 per kilogram untuk kualitas premium. Margin keuntungan bagi pedagang sudah diperhitungkan dengan wajar, yaitu sekitar Rp400 per kilogram. Jika harga melebihi batas HET, maka pelaku usaha dianggap melanggar aturan.

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi jika harga di pasaran tetap tinggi. Jika harga tidak sesuai HET, Bulog akan segera menurunkan beras SPHP yang dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram. Kualitasnya sama dengan beras medium, sehingga bisa menjadi alternatif bagi masyarakat.
Andriko juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga di tingkat petani. Pemerintah telah menetapkan harga dasar gabah agar petani tetap untung, yakni minimal Rp6.500 per kilogram. Selain itu, subsidi pupuk telah dikurangi sebesar 20% untuk menekan ongkos produksi dan meningkatkan keuntungan petani.
“Jika ditemukan pelanggaran berulang, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas. Saat ini kita masih beri surat peringatan melalui Dinas Perdagangan. Tapi kalau sampai dua minggu masih bandel, izinnya akan dicabut,” tegas Andriko.
Sementara itu, Kabulog Kediri Harisun menyambut baik langkah Bapanas melakukan sidak, karena menjaga konsistensi pasokan dalam hal ini beras terjaga. “Ini hal positif dan dalam menjaga pasokan beras. Ada Deputi Bapanas, Satgas pangan Polda dan Polres Kediri Kota memastikan semua berjalan sesuai aturan dan harga yang ditentukan,” jelas Harisun.
Pemerintah Kabupaten Kediri terus berkomitmen untuk menjaga ketersediaan beras dan menghindari praktik penimbunan yang merugikan masyarakat. Dengan razia gudang beras yang dilakukan secara berkala, pihak berwenang berharap bisa memastikan harga beras tetap stabil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.





