Pada hari Jumat, 17 Desember 2025, aparat Polsek Kota Kediri berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian spesialis ponsel yang melakukan aksinya di lingkungan rumah sakit. Aksi ini menjadi perhatian masyarakat setelah beberapa korban melaporkan kehilangan perangkat elektronik mereka.
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku diketahui memiliki modus khusus dalam menjalankan aksinya. Ia memilih lokasi yang ramai dan sering dikunjungi oleh pengunjung serta keluarga pasien, seperti ruang tunggu ICU rumah sakit. Dengan kesempatan tersebut, pelaku mengambil alih barang berharga korban tanpa terdeteksi.

Salah satu korban, Artika Yanti (43), warga Dusun I Kelurahan Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (28/07/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, ia sedang menunggu keluarganya yang dirawat di ICU dan tertidur di ruang tunggu. “Saya taruh handphone disebelah saya, lalu tidur,” ujarnya kepada petugas.
Namun, ketika bangun, handphone miliknya sudah hilang. Korban mencoba melihat rekaman CCTV, tetapi petugas security menyatakan bahwa sistem CCTV di rumah sakit tersebut rusak. “Saya laporkan ke Polrestabes Palembang karena tidak bisa melihat rekaman,” tambahnya.

Dalam penangkapan ini, Polsek Kota Kediri bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Kediri Kota. Sebelumnya, aparat juga berhasil membekuk dua pelaku curat yang melakukan aksi serupa di toko ponsel. Mereka adalah MNII (25) dan RNC (33), yang ditangkap atas dugaan mencuri ponsel dari Toko Dancell dan ruko Isupport iPhone Kediri Shop & Service.
AKP Cipto Dwi Leksana, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan metode yang sangat canggih. “Pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci atau pagar samping toko. Setelah masuk, mereka mengambil ponsel yang ada di rak atau laci kasir,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, daftar stok ponsel toko, tiga unit ponsel hasil curian, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional aksi.
Selain itu, polisi juga menangkap sindikat pencuri di pusat perbelanjaan yang terdiri dari empat orang. Mereka terbukti melakukan aksi pencurian dengan membagi tugas masing-masing. “Mereka mengalihkan perhatian korban, lalu membuka tas dan mengambil barang berharga,” kata AKP Cipto.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berada di tempat umum, terutama di rumah sakit dan pusat perbelanjaan. “Jangan meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dicuri,” pesan AKP Cipto.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga dan mengurangi risiko kejahatan di wilayah Kota Kediri.





