KediriNews.com – Persetujuan Tiga Raperda Kediri: Perubahan Signifikan dalam Pembangunan Kota

Kediri, sebuah kota yang terus berkembang, kembali menunjukkan komitmennya untuk transformasi melalui pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri pada Selasa (9/12), yang dihadiri oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dan Ketua DPRD Firdaus.

Ketiga regulasi tersebut mencakup Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Perda Bangunan Gedung Kota Kediri. Ketiga perda ini dinilai sebagai langkah penting untuk mempercepat transformasi kota menjadi lebih inovatif, modern, dan kompetitif.

Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menjelaskan bahwa ketiga perda ini menjadi fondasi utama dalam membawa Kota Kediri menuju masa depan yang lebih baik. Ia menekankan peran Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai motor kemajuan daerah, yang mendorong inovasi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah.

“Ekonomi kreatif mendorong inovasi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah. Regulasi ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem kreatif yang berkelanjutan dan menjadikan Kota Kediri sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya.

Wali Kota Kediri menyampaikan pidato di rapat paripurna

Perda Administrasi Kependudukan juga menjadi fokus utama dalam transformasi pemerintahan. Dengan pembaruan regulasi ini, Pemkot Kediri berkomitmen untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebijakan nasional. “Transformasi digital dalam layanan kependudukan menjadi kebutuhan. Kita memperkuat perlindungan data, memperluas penggunaan identitas kependudukan digital, dan memastikan layanan semakin cepat, mudah, dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Perda Bangunan Gedung Kota Kediri bertujuan untuk memastikan pembangunan kota berlangsung tertib, aman, dan sesuai fungsi sosial-ekonomi masyarakat. “Gedung bukan hanya konstruksi fisik, tetapi bagian dari tata ruang kota yang mempengaruhi kehidupan warga. Perda ini juga mendukung percepatan perizinan berbasis sistem digital,” jelas Wali Kota.

Ketua DPRD Kediri menyampaikan pidato dalam rapat paripurna

Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, menyampaikan apresiasi atas capaian pembahasan tiga raperda yang dianggap cukup panjang dan kompleks. Ia menegaskan bahwa seluruh enam fraksi menyetujui ketiga raperda tersebut. “Pembahasan raperda ini memerlukan sinkronisasi dengan pusat dan provinsi sehingga menyita banyak waktu dan biaya. Karena itu, saya menegaskan agar perda ini tidak berhenti sebagai retorika, melainkan benar-benar diikuti dengan regulasi turunan, terutama peraturan wali kota,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengesahan tiga perda ini menjadi bukti komitmen legislatif dan eksekutif dalam membangun Kota Kediri yang lebih tertata, inklusif, dan berdaya saing.

Persetujuan tiga raperda ini diharapkan dapat menjadi awal dari perubahan signifikan dalam pembangunan Kota Kediri. Dengan regulasi yang lebih kuat dan transparan, pemerintah daerah berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Dengan langkah-langkah seperti ini, Kediri terus menunjukkan komitmennya untuk menjadi kota yang lebih maju, adil, dan sejahtera.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *