Pada tanggal 18 Desember 2025, polisi di Kediri, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai dukun palsu pengganda uang. Penangkapan ini menjadi perhatian masyarakat setempat, terutama karena kasus serupa pernah terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti jenglot dan emas palsu. Menurut informasi yang diperoleh, tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan. Kasus ini menimpa dua korban, yaitu seorang perempuan berinisial M (22) dan seorang pria berinisial I (39). Namun, hanya korban M yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Rekening koran korban, kotak kayu, jenglot palsu, 4 batang emas palsu dan beberapa barang lain yang digunakan,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, dilansir dari sumber lokal.
Penangkapan ini bermula ketika korban M mengenal tersangka B pada April 2023. Korban mengenal B dari pamannya. Dukun palsu tersebut mengiming-imingi korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang hingga emas. Korban pun tertipu dan memberikan uang sebesar Rp 45,5 juta untuk digandakan.

Setelah beberapa waktu, korban tidak kunjung mendapatkan hasil yang dijanjikan. Akhirnya, ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Gunungkidul. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka B.
Tersangka B kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 4 tahun penjara.

Meski penangkapan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat, kasus penipuan oleh dukun palsu tetap menjadi isu yang perlu diperhatikan. Banyak orang masih percaya pada ritual-ritual yang tidak jelas asal-usulnya, sehingga memicu tindakan penipuan yang merugikan korban.
Selain itu, kasus penangkapan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan ilmu gaib atau dukun. Selalu lakukan verifikasi dan hindari tergiur iming-iming uang atau kekayaan instan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh tawaran-tawaran yang tidak jelas dan selalu memperhatikan prosedur hukum dalam bertransaksi. Dengan kesadaran dan kehati-hatian, masyarakat dapat melindungi diri dari tindakan penipuan yang merugikan.





