Menurut data yang dihimpun, sebanyak 355 orang menjadi korban arisan bodong yang diduga dijalankan oleh N. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp5-6 miliar. Salah satu korban, RT (56), mengaku kehilangan sekitar Rp60 juta akibat arisan tersebut. Ia menyebut, sejumlah warga dari Nganjuk dan Blitar bahkan sudah menyetor hingga Rp500 juta kepada N, namun uang tidak kembali.
RT mengungkapkan bahwa awalnya ia tertarik bergabung karena N menjanjikan keuntungan besar. Awalnya, korban mengenal N sebagai pemilik toko baju bekas. “Pada suatu hari saya melihat story-nya, bahwa N juga jual arisan. Akhirnya saya tanya, itu arisan apa, dijawab N bahwa itu arisan sungguhan yaitu jual arisan. Waktu itu N bilang, ‘Sampeyan ikut bisnis saya saja, daripada uang dihutangkan ke orang tidak balik’,” katanya.
Ia mengaku sempat ragu, namun N meyakinkan bahwa arisan tersebut benar adanya. Ia melihat bukti transfer kepada peserta yang mendapat giliran arisan. “Saya berpikiran bahwa N jujur, lalu saya ikut. Awalnya beli Rp5,5 juta, untungnya Rp3 juta. Yang terakhir beli Rp10 juta, dapat untung Rp22 juta. Keuntungan memang menggiurkan, sehingga saya tambah modal sekitar Rp60 juta dan itu sampai sekarang tidak kembali,” paparnya.
Arisan ini disebut mulai berjalan sejak Juli 2025. RT bergabung pada awal November 2025. “Saya ikut awal bulan November dan saya rugi Rp60 juta. Bagaimana yang ikut sejak Juli, tentu bisa rugi ratusan juta,” akunya.
Diakatakan pula bahwa N telah didatangi untuk meminta uang, namun hanya diminta sabar. N berjanji akan mengembalikan modal saja. Para korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kediri Kota, Polres Kediri, hingga Polda Jatim.
Pada 12 Desember 2025, puluhan peserta arisan mendatangi rumah N di Kelurahan Kampung Dalem dan sempat bertemu. Namun sehari kemudian, N sudah tidak bisa dihubungi dan rumahnya dikunci.
Hal serupa dialami E, korban lainnya. Ia tertarik karena dijanjikan keuntungan besar. “Dengan membeli arisan Rp5 juta, bila dijual kembali bisa laku Rp8 juta. Awalnya berjalan baik, tapi sejak awal Desember 2025 arisan tidak jalan dan uang yang sudah disetor tidak bisa diminta lagi,” ungkapnya.
Modus Penipuan yang Menggiurkan
Modus penipuan arisan fiktif ini terbilang cukup canggih. Pelaku memanfaatkan media sosial dan grup WhatsApp untuk menawarkan arisan dengan janji keuntungan tinggi. Korban diiming-imingi laba yang lebih besar daripada investasi biasa. Banyak dari mereka merasa aman karena melihat bukti transfer atau pengalaman positif dari teman-teman sebelumnya.
Namun, saat waktu yang ditentukan tiba, para korban tidak mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan. Bahkan, beberapa dari mereka mengaku uang yang mereka setorkan tidak pernah kembali sama sekali. Seiring waktu, kepercayaan korban mulai goyah dan akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Langkah Hukum yang Diambil
Setelah kasus ini viral di media, para korban berusaha memperoleh keadilan melalui jalur hukum. Mereka melaporkan kasus ini ke Polres Kediri Kota, Polres Kediri, hingga Polda Jatim. Dalam laporan resmi, korban menuntut agar pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, para korban juga melakukan upaya hukum bersama, seperti membentuk kelompok khusus untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mengajukan gugatan. Mereka berharap pihak berwajib dapat segera menangani kasus ini dengan cepat dan tegas.
[IMAGE: Korban Arisan Fiktif Kediri Menuntut Keadilan Uang Tabungan Hilang Seketika]
Kemiripan dengan Kasus Lain di Luar Kota
Kasus arisan fiktif di Kediri bukanlah yang pertama kali terjadi. Beberapa daerah lain seperti Malang dan Bandung juga pernah dilaporkan mengalami hal serupa. Misalnya, di Malang, ratusan perempuan menjadi korban arisan online yang dihimpun oleh dua wanita asal Turen. Total kerugian mencapai Rp6 miliar.
Di Bandung, mahasiswi Jihan Zulfa Firdaus viral setelah diduga menggelapkan dana arisan hingga Rp2 miliar. Kasus ini juga menimbulkan reaksi keras dari pihak kampus dan polisi.
Harapan Korban
Para korban arisan fiktif di Kediri berharap pihak berwajib segera menangani kasus ini. Mereka ingin uang yang telah mereka setorkan dapat dikembalikan. Selain itu, mereka juga berharap agar modus penipuan seperti ini tidak terulang kembali.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami tidak ingin ada yang mengalami nasib yang sama,” ujar salah satu korban.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam berinvestasi. Terlebih, saat ini banyak modus penipuan yang menggunakan jasa internet dan media sosial. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mengambil tindakan finansial.





