KediriNews.com – Kisruh PPDB Zonasi: Orang Tua Ukur Jarak Sendiri di SMA Kecamatan Kota pada 5 Juni 2025

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama setelah pemerintah mengumumkan perubahan sistem dari zonasi menjadi domisili. Namun, kisruh ini tidak hanya berlangsung di tingkat kebijakan, tetapi juga di lapangan. Pada 5 Juni 2025, sejumlah orang tua siswa di SMA Kecamatan Kota melakukan tindakan tak biasa, yaitu mengukur jarak antara rumah mereka dengan sekolah menggunakan meteran sendiri.

“Kami ingin memastikan bahwa kami benar-benar memenuhi aturan yang diberlakukan,” ujar Ibu Siti, salah satu orang tua yang ikut dalam pengukuran. “Jika jaraknya melebihi batas, maka anak saya tidak akan diterima.”

Perubahan Sistem PPDB: Dari Zonasi ke Domisili

Sebelumnya, PPDB menggunakan sistem zonasi yang mengacu pada jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah. Namun, sistem ini sering kali disalahgunakan melalui manipulasi dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK). Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengganti istilah zonasi menjadi domisili. Meski begitu, prinsip utamanya tetap sama, yaitu mendekatkan lokasi tinggal siswa dengan sekolah.

Biyanto, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa sistem domisili bertujuan untuk menghindari manipulasi data. “Kami ingin memastikan bahwa siswa diterima di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka, bukan karena alasan administratif,” katanya.

Kisruh di Lapangan: Orang Tua Ukur Jarak Sendiri

Di tengah ketidakjelasan implementasi sistem domisili, banyak orang tua siswa merasa tidak puas dengan proses PPDB. Mereka khawatir bahwa sekolah akan menolak anak mereka jika jarak tempuh lebih dari batas yang ditentukan. Oleh karena itu, beberapa orang tua memilih untuk mengukur jarak sendiri menggunakan meteran.

[IMAGE: Orang Tua Mengukur Jarak Rumah ke Sekolah untuk PPDB 2025]

“Kami tidak bisa menunggu sekolah menentukan jarak. Kami harus memastikan sendiri,” ujar Bapak Rudi, yang juga ikut dalam pengukuran. “Kalau tidak, nanti anak saya tidak diterima meskipun dia memenuhi syarat.”

Tantangan Implementasi Sistem Domisili

Meski sistem domisili diharapkan dapat mengurangi kecurangan, implementasinya masih menyisakan tantangan. Salah satunya adalah kesulitan dalam menentukan batas jarak yang adil. Di beberapa daerah, wilayah administratif dan lokasi sekolah tidak selalu berdekatan, sehingga sulit menetapkan aturan yang sama.

Selain itu, banyak orang tua merasa bahwa sistem baru ini tidak transparan. “Kami tidak tahu bagaimana cara sekolah menentukan jarak. Apakah mereka menggunakan peta atau GPS?” tanya Ibu Nia.

Solusi yang Ditawarkan Pemerintah

Untuk mengatasi kisruh ini, pemerintah berencana mengganti istilah PPDB menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih familiar dengan sistem baru. Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

“Jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah,” jelas Biyanto.

Kesimpulan: Perlu Kejelasan dan Transparansi

Kisruh PPDB Zonasi yang berubah menjadi domisili menunjukkan bahwa perubahan sistem pendidikan tidak selalu mudah diimplementasikan. Meski tujuan utamanya baik, yaitu memberikan akses pendidikan yang lebih adil, kebijakan ini masih membutuhkan penjelasan yang lebih jelas dan transparan.

[IMAGE: Orang Tua Mengukur Jarak Rumah ke Sekolah untuk PPDB 2025]

Dengan demikian, pemerintah perlu memperkuat komunikasi dengan masyarakat dan memberikan panduan yang jelas tentang cara menentukan jarak dan kuota penerimaan. Hanya dengan begitu, PPDB yang baru dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kisruh lagi.

PPDBZonasi #Domisili2025 #KisruhPPDB #PPDB2025 #PendidikanAdil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *