Di tengah perjalanan hukum yang sedang berlangsung, empat anak di bawah umur di Kediri mendapat perhatian khusus dari wali kota terbaru, Vinanda Prameswati. Mereka adalah DR (15), FP (15), DA (14), dan CF (14), yang dituntut 2 bulan penjara atas dugaan pencurian saat kerusuhan demo di Kediri pada akhir Agustus 2025.
Kasus tersebut terjadi saat aksi demo berujung kerusuhan, di mana para pelaku diduga menjarah atau mencuri barang-barang, termasuk papan nama perkantoran milik pemerintah. Jaksa penuntut umum (JPU) Syaecha Diana mengajukan tuntutan 2 bulan penjara berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan pendekatan keadilan restoratif.
Namun, kuasa hukum para terdakwa, Mohamad Rofian, menyatakan bahwa penerapan Pasal 363 KUHP tidak tepat karena nilai barang yang diambil jauh di bawah batas minimum untuk pemberatan. Ia menilai kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
“Nilai barang jauh di bawah batas minimum untuk pemberatan. Ini bukan pencurian besar, apalagi dilakukan oleh anak-anak,” katanya.
Sementara itu, penasehat hukum lainnya, Mohamad Ridwan, menambahkan bahwa para kliennya tidak memiliki niat jahat. Aksi tersebut dilakukan karena pengaruh lingkungan dan tren sosial.
“Anak-anak ini hanya ikut-ikutan, tidak ada niat menjual atau mengambil keuntungan. Mereka hanya korban FOMO,” katanya.
Meski begitu, kedua kuasa hukum sepakat proses hukum tetap perlu dijalankan sebagai bentuk pembelajaran, asalkan objektif dan proporsional.

Wali Kota Vinanda Prameswati, yang baru saja dilantik menjadi wali kota termuda di Kediri, turut hadir dalam sidang tersebut. Dalam kunjungannya, ia memberikan dukungan moral kepada para anak yang sedang menjalani proses hukum.
Vinanda, yang lahir dari keluarga pejabat polisi, memahami betul tantangan yang dihadapi anak-anak di bawah umur. Ia juga aktif dalam berbagai organisasi dan program sosial, serta sering kali menunjukkan perhatiannya terhadap isu-isu masyarakat.
“Anak-anak ini butuh bimbingan dan kesempatan untuk belajar dari kesalahan mereka. Saya percaya bahwa setiap orang bisa berubah, terutama jika diberi kesempatan dan dukungan,” ujarnya.

Vinanda juga menyampaikan pesan penting kepada para pemangku kebijakan dan masyarakat luas. Ia menekankan perlunya sistem pendidikan dan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak, terutama di tengah situasi sosial yang semakin kompleks.
“Kita harus melihat anak-anak ini bukan hanya sebagai pelaku tindak pidana, tapi juga sebagai individu yang membutuhkan bimbingan dan kesempatan untuk bertumbuh,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya peran orang tua, guru, dan pemerintah dalam membimbing anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dengan adanya perhatian dari wali kota, harapan besar diarahkan agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat menjadi langkah awal menuju perubahan positif bagi para anak di bawah umur di Kediri.





