Lead:
Pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Nganjuk dan Kediri Jawa Timur memicu kekhawatiran akan meningkatnya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Penangkapan dua pengedar sabu dan penemuan barang bukti narkoba dalam jumlah besar menunjukkan bahwa para bandar besar mulai merasa panas dingin.
Body:
Dalam beberapa hari terakhir, Polres Nganjuk Polda Jawa Timur berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kertosono dan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dua pelaku, MR (33) warga Kertosono dan MF (55) warga Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri, ditangkap di lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat melalui layanan darurat dan program Lapor Kapolres Nganjuk. Dari tangan MR, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F, serta satu unit ponsel. Sementara dari tangan MF, diamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram, satu timbangan digital, alat hisap (bong), satu korek gas, satu ponsel, dan satu unit motor Honda Scoopy.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut aktif memberikan informasi sehingga dua pengedar sabu berhasil diamankan dalam waktu singkat. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya kepolisian melalui laporan dan kerja sama di lapangan dalam mewujudkan Kabupaten Nganjuk kondusif dan zero Narkoba,” ujar AKBP Henri.
Selain itu, operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang dilakukan oleh Polres Kediri Polda Jawa Timur mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Dari 14 kasus tersebut, sembilan di antaranya terkait narkotika dengan 10 tersangka, sementara lima kasus lain melibatkan enam tersangka peredaran obat keras.
Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 98,48 gram dan pil dobel L sebanyak 223.902 butir. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025, menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri.

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan ke sekolah-sekolah, baik tingkat SMP maupun SMA, serta masyarakat umum. “Kami mohon para orang tua ikut berperan aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Background:
Peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur, khususnya di daerah seperti Kediri dan Nganjuk, telah menjadi isu serius yang mengancam generasi muda. Berdasarkan data terbaru, tren pengungkapan kasus narkoba di Jatim naik 6,49 persen pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus terus diperkuat, baik melalui penindakan maupun pencegahan.
Closing:
Penemuan barang bukti narkoba di Kediri dan penangkapan pengedar sabu di Nganjuk menjadi alarm bagi pihak berwajib dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman narkoba. Kepolisian terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Masyarakat diimbau untuk tetap aktif memberikan informasi dan bekerja sama dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.





