KediriNews.com – Geger Isu Gaji Pensiunan Kediri Naik Drastis, Taspen Beri Penjelasan 18 Desember 2025!

Sebuah isu mengenai kenaikan gaji pensiunan di Kediri yang disebut-sebut drastis mulai menyebar di media sosial. Kabar ini memicu perhatian masyarakat dan para pensiunan, terutama karena tanggal penjelasan resmi dari Taspen jatuh pada 18 Desember 2025.

Meski informasi tersebut masih sebatas spekulasi, banyak warga Kediri mulai merasa waspada dan mencari tahu apakah ada kebijakan baru yang akan berdampak langsung pada penghasilan mereka setelah masa purna bakti. Namun, PT Taspen (Persero) sebagai badan pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN segera memberikan klarifikasi.

Taspen menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS, termasuk di Kediri. “Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen.

Pernyataan ini dilengkapi dengan ajakan untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi Taspen. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap kabar-kabar yang tidak jelas sumbernya.

Taspen menjelaskan bahwa skema dan perhitungan gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini mencakup kenaikan 12 persen bagi pensiunan PNS serta janda atau duda mereka, yang telah dibayarkan sejak Januari 2024.

Pensiunan Kediri Terima Gaji Khusus

Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, terdapat rincian besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I:
  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

  • Golongan II:

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

  • Golongan III:

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
  • IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

  • Golongan IV: Rincian Gaji Pensiunan PNS Kediri

Namun, isu kenaikan drastis pada 2025 belum memiliki dasar hukum resmi. Dengan demikian, para pensiunan di Kediri diminta untuk tetap waspada dan memverifikasi informasi melalui sumber-sumber yang terpercaya.

Taspen juga mengingatkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS telah dilakukan pada 3 Juni 2024, sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024. Besaran gaji ke-13 ini terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *