Kabupaten Kediri kembali mengeluarkan aturan terkait penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang hari raya Idul Fitri. Aturan ini menjadi perhatian besar bagi seluruh pegawai pemerintah daerah, karena menyangkut larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Aturan tersebut berlaku secara resmi mulai 18 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sebelumnya sudah menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara dan meminimalkan potensi kerugian negara.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kediri, disebutkan bahwa penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan fungsi utamanya, yaitu mendukung operasional pemerintahan. “Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi administratif,” jelas salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Kediri.
Aturan ini juga mencerminkan kebijakan serupa yang diterapkan oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Seperti yang terjadi di DKI Jakarta, di mana Gubernur Joko Widodo melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Di Lubuklinggau, meski ada kebijakan yang lebih fleksibel, tetapi penggunaan mobil dinas tetap dibatasi dan memerlukan izin terlebih dahulu.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Kediri juga melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN agar memahami dan mematuhi aturan tersebut. Selain itu, pihak dinas terkait juga akan memantau penggunaan mobil dinas secara ketat, terutama menjelang libur panjang.
“Kami berharap para ASN dapat memahami alasan dari aturan ini. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas dan efisiensi dalam pengelolaan aset pemerintah,” ujar salah satu staf di bagian kepegawaian.
Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang dianggap sebagai penyalahgunaan aset negara akan dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penerapan aturan ini tidak hanya sekadar kebijakan internal, tetapi juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mencegah risiko korupsi.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi daerah-daerah lain dalam menjalankan kebijakan penggunaan mobil dinas yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat terjaga dan stabilitas pengelolaan aset pemerintah dapat tetap terjaga.





