KediriNews.com – Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Umum Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada hari Jumat (10/12/2025) siang. Kecelakaan tersebut melibatkan bus angkutan umum Harapan Jaya bernopol AG 7762 US yang menabrak truk pengangkut tebu, menyebabkan sopir bus terjepit dan korban jiwa.
Dari informasi yang diperoleh, kecelakaan terjadi saat bus Harapan Jaya sedang berjalan dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan tinggi. Dalam kondisi tersebut, bus diduga tidak mampu mengendalikan kendaraannya hingga menabrak truk yang melaju di jalur sebaliknya. Akibatnya, sopir bus terjepit di dalam kabin, sementara para penumpang lainnya berhasil dievakuasi secara cepat.
“Bus melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga terlalu ke kanan hingga memakan marka jalan,” ujar Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Tufan Budiman dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Sabtu (11/12/2025). “Hasil olah TKP menunjukkan titik pengereman mencapai sekitar 120 meter.”
Peristiwa yang Membuat Heboh
Kejadian ini memicu perhatian publik dan aparat kepolisian setempat. Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa kondisi kendaraan serta catatan pelanggaran lalu lintas dari sopir bus yang terlibat.

Saat ini, sopir bus Harapan Jaya yang berinisial RAS (30), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Penyebab dan Tindakan Lanjutan
Dari hasil tes urine, diketahui bahwa RAS negatif narkoba. Namun, polisi menemukan bahwa RAS pernah ditilang sebelumnya oleh Satlantas Polres Tulungagung pada 15 September 2025 karena mengemudi ugal-ugalan di kawasan Ngujang.
“Sopir mengemudi cepat karena mengejar jadwal trayek dan takut disusul bus lain dalam perebutan penumpang,” ungkap Arie.
Selain menindak tegas sopir, penyidik gabungan dari Satlantas dan Satreskrim Polres Tulungagung kini mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk pelanggaran tata kelola perusahaan angkutan umum.
Beberapa pihak yang akan dimintai keterangan antara lain manajemen PO Harapan Jaya, Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Gayatri, serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait izin trayek dan pengawasan armada.
Pengawasan dan Keselamatan Berlalu Lintas
Polres Tulungagung menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan publik.
“Kami mengimbau seluruh sopir angkutan umum agar selalu mematuhi aturan, menjaga kecepatan, dan mengutamakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya,” tegas Arie.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
- Investigasi Mendalam: Penyidik gabungan dari Satlantas dan Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kecelakaan tersebut.
- Evaluasi Manajemen Perusahaan: Pihak kepolisian akan memeriksa apakah ada pelanggaran tata kelola dari PO Harapan Jaya.
- Pemeriksaan Saksi dan Bukti: Banyak saksi dan bukti seperti rekaman kamera pengawas akan digunakan sebagai alat bukti.
- Peningkatan Pengawasan: Polres Tulungagung akan meningkatkan pengawasan terhadap pengemudi angkutan umum dan kondisi kendaraan.
Kesimpulan
Kecelakaan maut yang melibatkan bus Harapan Jaya di Kecamatan Grogol menjadi peringatan bagi semua pengemudi angkutan umum untuk lebih waspada dan taat terhadap aturan lalu lintas. Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalkan di masa depan.





