Isu pilkada hingga penyeragaman defisit APBD, RI menuju sentralisasi politik dan fiskal?

, JAKARTA – Gejala resentralisasi politik dan de-desentralisasi fiskal mencuat ke publik belakangan ini. Isu pilkada melalui DPRD hingga efisiensi dan pembatasan defisit APBD merepresentasikan gejala pemusatan politik dan keuangan ke tangan pemerintah pusat.

Pelaksanaan pilkada melalui DPRD sangat riskan dan akan mengikis adanya calon alternatif di luar partai yang sedang berkuasa. Di sisi lain, pengetatan defisit APBD semakin memperkecil ruang fiskal pemerintah daerah di tengah banyaknya tantangan pemerataan pembangunan daerah.

Meski hal itu bisa dibantah, sulit untuk menghindari kesan bahwa pemerintah pusat saat ini sedang memperkuat cengkeramannya terhadap daerah.           

Tren ini sejatinya sudah terjadi beberapa tahun lalu, terutama ketika pemerintah memaksakan konsep undang-undang dalam bentuk omnibus law yang kemudian melahirkan UU Cipta Kerja dan implementasi UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah).

Kedua UU ini telah mengebiri sejumlah kewenangan daerah, salah satu yang paling mencolok adalah adanya mandat yang diberikan kepada pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan daerah alias perda yang terkait dengan pajak dan retribusi.

Gejala resentralisasi dari sisi fiskal ini kemudian merembet ke isu politik. Pilkada diwacanakan tidak langsung. Hak rakyat akan dipangkas. Pelaksanaan Pilkada cukup melalui DPRD saja. Tetapi, wacana ini sejatinya bukan hal yang baru.

Pada tahun 2014 lalu, menjelang transisi politik era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Joko Widodo (Jokowi), DPR telah sepakat untuk melaksanaan pilkada melalui DPRD.

Namun kebijakan itu urung dilakukan karena Presiden ke 6 SBY pada waktu itu membatalkannya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang alias Perppu.

Partai Pemerintah Kompak, PDIP Menolak

Adapun wacana pilkada tak langsung kembali digaungkan di era Presiden Prabowo Subianto. Wacana ini bahkan berulang kali disampaikan oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia membuka peluang formulasi baru pilkada, termasuk melalui DPRD.

Golkar bahkan menawarkan konsep setengah konvensi yakni survei publik dilakukan terlebih dahulu, lalu partai menawarkan kandidat kepada publik sebelum diputuskan melalui mekanisme perwakilan. Bagi Golkar, pilkada langsung bukan satu-satunya jalan demokrasi. 

“Survei dilakukan dulu. Kemudian partai-partai itu menawarkan kepada publik. Jadi semacam ada proses, ya setengah konvensi lah, semacam begitu. Ini contoh ya, contoh. Dan Golkar kan partai yang berpengalaman kalau disuruh buat konvensi dan dieksekusi hasilnya,” ucap Bahlil. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno. dengan tenang menyebut usulan pilkada melalui DPRD sebagai sesuatu yang layak dipertimbangkan. Bagi Eddy, pengalaman satu dekade terakhir menunjukkan pilkada langsung tidak steril dari problem identitas politik, politik dinasti, dan terutama politik uang.

“Kami melihatnya itu adalah sebuah usulan yang memang layak dipertimbangkan,” ujar Eddy di sela Diskusi Media di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Narasi serupa digaungkan Partai Kebangkitan Bangsa. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar secara terang menyebut pilkada langsung tidak produktif. Di hadapan kader PKB Jawa Timur, Cak Imin menilai sistem pemilihan kepala daerah selama ini tidak efektif dan perlu dievaluasi sebagai bagian dari pembenahan demokrasi.

“Ya Alhamdulillah semua partai menyadari banyak sistem pemilihan umum, dalam paket-paket pemilihan umum yang tidak produktif, pilkada langsung tidak produktif,” tegasnya. 

Dukungan itu semakin nyata ketika Partai Gerindra secara terbuka menyatakan kehendaknya. Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi menyatakan terbuka terhadap berbagai aspirasi dan pandangan terkait wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah, termasuk gagasan mengembalikan mekanisme Pilkada melalui DPRD.

Wacana tersebut dinilai perlu dikaji dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan sistem demokrasi yang selama ini berjalan. Apalagi Gerindra, kata Prasetyo, telah melakukan kajian internal dan menemukan banyak sisi negatif dari pilkada langsung, terutama soal ongkos politik yang sangat besar.

“Ongkos politik untuk menjadi bupati, wali kota, maupun gubernur itu sangat besar,” ujarnya.

Sementara itu PDI Perjuangan (PDIP) yang memiliki fraksi terbesar di DPR, menolak usulan tersebut. Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo menyatakan PDIP lebih condong memilih kepala daerah secara langsung dibandingkan dengan DPRD. “Sikap PDI perjuangan sangat jelas. Kita dukung pemilihan kepala daerah secara langsung,” kata Ganjar di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP, Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

De-desentralisasi Fiskal

Di sisi lain, keputusan pemerintah pusat untuk menyamaratakan batas maksimal defisit APBD pada 2026 dikhawatirkan semakin mengganggu keberlangsungan fiskal daerah di tengah penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD). Langkah ini menambah deretan kebijakan pemerintah pusat yang menekan pemerintah daerah. 

Sekadar, batas maksimal defisit anggaran seluruh pemda pada tahun ini dipukul rata menjadi 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026. Kemudian, batas maksimal kumulatif yang ditetapkan untuk APBD 2026 menjadi 0,11% terhadap PDB.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026.

Pada aturan sebelumnya yakni PMK No.75/2024, batas maksimal defisit APBD 2025 masih ditetapkan sesuai kategori kapasitas fiskal daerah. Batas maksimalnya berkisar dari 3,75% untuk kategori kapasitas fiskal daerah sangat tinggi hingga 3,35% untuk kategori sangat rendah. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa batasan 2,5% itu bukan penyeragaman. Menurutnya 2,5% adalah batas atas sehingga daerah bisa menetapkan defisit di bawah angka itu. “Daerah itu bisa berbeda-beda, yang penting maksimal 2,5%,” ujarnya. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menilai kebijakan itu akan menambah pukulan bagi pemerintah daerah. Dia menyebutkan bahwa pemda sudah mengalami turbuensi sejak awal tahun sebab pemangkasan anggaran TKD. Sebagaimana diketahui, pagu anggaran TKD pada APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun atau turun hingga 19,8% dari outlook APBN 2025 yakni Rp864,1 triliun. 

Akhirnya, Herman memandang kini pemda menghadapi dilema. Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus memastikan defisit fiskal tidak membengkak di tengah anggaran pusat ke daerah dipangkas. 

“Pemda harus hati-hati karena mereka berhadapan dengan kebijakan pembangkasan yang melemahkan kapasitas fiskal mereka,” terangnya kepada Bisnis, Selasa (6/1/2026). 

Herman menilai harusnya pemerintah pusat tidak menyamaratakan batas maksimal defisit APBD, sedangkan kapasitas fiskal daerah berbeda-beda. Apalagi, berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah terbaru yang tertuang pada PMK No.97/2025, ada sembilan provinsi dengan kapasitas fiskal daerah yang turun kelas. 

Pada PMK tersebut, ada 24 provinsi yang memiliki kategori rendah dan sangat rendah dalam hal kapasitas fiskal. Salah satunya yakni Jakarta, yang turun yakni Jakarta dari Tinggi ke Rendah. 

“Dengan menyamaratakan menurut kami akan menyulitkan daerah-daerah yang sebetulnya membutuhkan pembiayaan atau pendanaan lebih untuk proses pembangunan di 2026 ini,” papar Herman. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *