KediriNews.com – Pada 10 Desember 2025, sebuah gudang penyimpanan pupuk di Kecamatan Plemahan digerebek oleh aparat kepolisian dan dinas terkait. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya dugaan penimbunan pupuk ilegal yang diduga melanggar aturan penggunaan pupuk bersubsidi. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah besar pupuk oplosan yang tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merugikan para petani.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di salah satu gudang di wilayah Kecamatan Plemahan,” ujar Kapolsek setempat, AKP Suryo, dalam konferensi pers. “Setelah melakukan investigasi, kami memutuskan untuk melakukan penggerebekan guna mengungkap fakta sebenarnya.”
Sebelum penggerebekan, tim gabungan dari Polres dan dinas pertanian telah melakukan penyelidikan selama beberapa minggu. Mereka menemukan bukti-bukti awal seperti dokumen pembelian pupuk dan surat perintah pengiriman yang tidak jelas asalnya. Selain itu, petugas juga menemukan adanya karung-karung pupuk dengan merek yang tidak terdaftar di sistem resmi pemerintah.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 30 ton pupuk oplosan yang dikemas dalam karung berlogo palsu. Menurut informasi yang dihimpun, pupuk tersebut berasal dari supplier yang tidak memiliki lisensi resmi. “Ini adalah tindakan yang sangat merugikan petani karena pupuk yang digunakan bisa saja tidak sesuai standar kualitas,” tambah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Plemahan, Ibu Rina.

Selain itu, petugas juga menemukan alat produksi pupuk yang digunakan untuk mencampurkan pupuk bersubsidi dengan bahan kimia yang tidak sesuai. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya sekadar menyimpan pupuk ilegal, tetapi juga memproduksinya secara mandiri tanpa izin.
“Pengungkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas praktik penimbunan dan pemalsuan pupuk yang merugikan petani dan menyalahi regulasi,” kata Bambang, anggota tim gabungan dari Kodim 0816. “Kami akan terus memantau dan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menindaklanjuti kasus ini.”
Beberapa saksi mata mengungkapkan bahwa aktivitas penimbunan pupuk ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, ada dugaan bahwa pelaku sudah beberapa kali tertangkap dan diberi sanksi, tetapi tetap melanjutkan usaha ilegannya. “Saya sering melihat truk-truk besar masuk dan keluar dari gudang itu, tapi tidak pernah tahu apa isi barangnya,” ujar salah satu warga setempat.
Menurut data dari Kementerian Pertanian, penimbunan pupuk ilegal dapat menyebabkan penurunan hasil panen dan kerugian ekonomi bagi para petani. Oleh karena itu, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar tidak disalahgunakan.
Operasi penggerebekan ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha yang ingin mengejar keuntungan dengan cara tidak sah. Kepolisian dan dinas pertanian akan terus berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pupuk berkualitas dan menegakkan hukum terhadap pelaku penimbunan.
Fakta-Fakta Penting
1. Penggerebekan dilakukan pada 10 Desember 2025.
2. Di gudang ditemukan sekitar 30 ton pupuk oplosan.
3. Pupuk tersebut dikemas dalam karung berlogo palsu.
4. Pelaku diduga tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi pupuk.
5. Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polres dan Dinas Pertanian.
Hasil penggerebekan ini akan segera diserahkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. Penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan pupuk ilegal menjadi prioritas utama agar keadilan dan kesejahteraan para petani tetap terjaga.





