KediriNews.com – Sebuah kejadian penipuan belanja online kembali terjadi, kali ini menimpa warga Kecamatan Mojo yang menerima barang rusak meskipun sudah membayar melalui platform e-commerce. Kejadian ini berlangsung pada 5 Desember 2025, dan menimbulkan kekecewaan serta ketidakpercayaan terhadap sistem belanja daring. “Saya sudah membayar sepenuhnya, tapi barang yang diterima justru rusak. Saya tidak tahu harus mengadukan ke mana,” ujar salah satu korban yang enggan disebut namanya.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebanyak 61,8% modus penipuan berasal dari transaksi belanja online, baik dalam maupun luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa maraknya penipuan digital di dunia maya telah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. “Modus ini sering memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang prosedur kepabeanan, sehingga penipu mudah melakukan intimidasi, meminta transfer, hingga berpura-pura menjadi petugas resmi,” ujar Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai.
Pencegahan dan Edukasi Publik
Untuk menghadapi situasi seperti ini, DJBC meluncurkan kampanye edukasi publik “STOP-CEK-LAPOR”, sebuah gerakan nasional yang dirancang untuk membantu masyarakat mengenali penipuan sejak awal. Tiga langkah utama dalam kampanye tersebut adalah:
- Stop: Berhenti sejenak sebelum merespons pesan mencurigakan, mengklik tautan, atau mengirim data pribadi.
- Cek: Mengecek informasi melalui kanal resmi Bea Cukai seperti Bravo Bea Cukai 1500225, situs beacukai.go.id, atau akun media sosial resmi.
- Lapor: Melaporkan upaya penipuan ke kanal pengaduan Bea Cukai atau ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bila sudah terjadi kerugian.
“Jangan panik. Dalam prosedur resmi, pengguna jasa punya waktu beberapa hari untuk melakukan pembayaran sesuai tagihan yang diterbitkan, tidak ada kewajiban untuk mentransfer uang saat itu juga. Selain itu, Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi,” tambah Nirwala.

Tindakan Pasca Penipuan Online
Jika seseorang sudah menjadi korban penipuan online, penting untuk segera mengambil langkah-langkah tegas. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
-
Melaporkan Pelaku Secara Online
Korban dapat melaporkan kasus penipuan melalui situs-situs seperti kredibel.co.id atau lapor.go.id. Dengan memberikan bukti seperti scan bukti pembayaran dan screenshot percakapan, laporan akan lebih kuat dan dapat diproses lebih cepat. -
Melaporkan ke Bank
Jika transfer uang dilakukan melalui bank, korban bisa langsung melaporkan ke kantor bank terdekat. Pihak bank akan segera memblokir rekening pelaku dan berusaha mengembalikan dana yang hilang. -
Melaporkan ke Polisi
Langkah terakhir adalah melaporkan ke pihak kepolisian, baik secara langsung atau via email cybercrime@polri.go.id. Laporan harus disertai bukti-bukti yang lengkap agar proses hukum bisa berjalan efektif.

Kesimpulan dan Saran
Penipuan belanja online semakin marak, terutama dengan berkembangnya teknologi dan transaksi digital. Namun, dengan kesadaran dan pencegahan yang tepat, risiko penipuan bisa diminimalisir. Warga Kecamatan Mojo yang menjadi korban harus segera mengambil tindakan sesuai prosedur yang ada, sambil tetap waspada terhadap modus-modus baru yang muncul.
Sebagai masyarakat, kita perlu terus meningkatkan pemahaman tentang cara bertransaksi online yang aman. Jangan mudah tertipu oleh penawaran harga murah atau diskon besar yang tidak masuk akal. Selalu cek ulang alamat toko, lihat ulasan pelanggan, dan pastikan layanan pengiriman terpercaya.
Dengan kesadaran dan tindakan proaktif, kita semua bisa menjaga diri dari tindakan penipuan yang merugikan. Jangan biarkan penipuan mengganggu kepercayaan kita terhadap dunia digital.





