KediriNews.com – Dalam dunia yang penuh dengan kepercayaan dan mitos, tidak jarang muncul individu yang memanfaatkan rasa percaya masyarakat untuk menipu. Salah satu kasus terbaru yang menggemparkan masyarakat adalah dugaan penipuan oleh seorang “dukun pengganda uang” yang merugikan para petani di Kecamatan Kras, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Pada 11 Desember 2025, banyak warga setempat mengaku menjadi korban dari aksi tipu-daya ini.
Dari laporan awal yang diterima, pelaku berinisial A. Ia diduga menggunakan ritual atau praktik tertentu yang diklaim bisa menggandakan uang atau membawa keberuntungan. Namun, ternyata semua itu hanyalah ilusi. Para petani yang terjebak dalam janji-janji kosong ini akhirnya kehilangan hewan ternak mereka, seperti sapi, sebagai bentuk “upah” atau “tumbal” atas bantuan yang diberikan oleh dukun tersebut.
“Saya hanya ingin melihat keberuntungan, tapi malah rugi besar,” ujar salah satu korban, Budi (45), kepada wartawan. “Saya memberi sapi sebagai tumbal, tapi tidak ada hasil apa pun. Bahkan, saya harus menghadapi kerugian besar.”
Sejumlah saksi mata juga menyampaikan bahwa pelaku sering kali mengundang orang-orang untuk berkumpul di rumahnya. Di sana, ia menjelaskan ritual yang akan dilakukan dan meminta imbalan berupa hewan ternak atau uang tunai. Namun, setelah ritual selesai, tidak ada perubahan positif yang terjadi.
Modus Penipuan yang Mengkhawatirkan
Penipuan ini berlangsung secara sistematis. Pelaku A, yang dikenal sebagai “dukun pengganda uang”, memiliki jaringan luas di wilayah Kecamatan Kras. Ia sering kali menawarkan layanan khusus dengan harga murah atau bahkan gratis, tetapi dalam prakteknya, ia meminta upah berupa hewan ternak atau barang bernilai tinggi.
Beberapa korban mengungkapkan bahwa mereka tergiur karena mendengar cerita-cerita tentang keberhasilan orang lain. Misalnya, ada yang mengatakan bahwa setelah melakukan ritual, mereka mendapat keuntungan finansial. Namun, setelah mencoba sendiri, mereka justru kehilangan harta benda.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku juga menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan klaim-klaimnya. Ia membagikan video-video pendek yang menunjukkan ritual-ritual aneh dan menjanjikan keberuntungan. Hal ini membuat banyak orang yang tidak sadar menjadi korban.
Tindakan yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib
Setelah adanya laporan dari para korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kras, AKP Suryadi, mengatakan bahwa pihaknya sedang memburu pelaku. “Kami sudah menerima beberapa laporan dari para korban. Kami sedang mempercepat proses penyelidikan agar pelaku bisa segera ditangkap,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran-tawaran yang terlalu bagus untuk dipercaya. “Jangan mudah tergiur oleh janji-janji kosong. Selalu periksa kembali informasi yang diterima,” tambahnya.
Peran Masyarakat dalam Mencegah Kejahatan
Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan kecurigaan mereka kepada pihak berwajib. Sebab, banyak kasus penipuan yang berhasil diungkap berkat laporan dari korban atau saksi mata. Dengan demikian, kejahatan semacam ini dapat diminimalkan.
Salah satu warga, Siti (38), mengatakan bahwa masyarakat sekarang mulai lebih sadar. “Kami sudah belajar dari pengalaman buruk ini. Jika ada orang yang menawarkan sesuatu yang terlalu bagus untuk dipercaya, kami akan langsung melapor ke polisi,” ujarnya.
Langkah-Langkah yang Harus Diambil
- Peningkatan Edukasi: Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang cara mengenali modus penipuan.
- Penguatan Pengawasan: Pihak berwajib harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang mencurigakan.
- Peningkatan Kerja Sama: Masyarakat dan aparat harus bekerja sama untuk mencegah terjadinya penipuan.

Kesimpulan
Kasus penipuan oleh “dukun pengganda uang” di Kecamatan Kras menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tidak semua hal yang terlihat menarik pasti benar. Dengan kesadaran dan kewaspadaan, masyarakat dapat melindungi diri dari tindakan kriminal yang merugikan. Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dan pelaku dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku.
