Cegah Pemalsuan Pajak, Sistem Coretax di Kota Kediri Diterapkan Secara Penuh
Kota Kediri kini menjadi salah satu kota yang menerapkan sistem Coretax secara penuh. Sistem ini dirancang untuk mencegah pemalsuan pajak dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan perpajakan. Penetapan sistem Coretax di Kota Kediri dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Tujuan utama dari Coretax adalah untuk memodernisasi proses bisnis inti perpajakan, termasuk pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan pajak.
Penerapan Coretax di Kota Kediri memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak. Pertama, pendaftaran wajib pajak menjadi lebih mudah dan valid karena terhubung langsung dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Data yang digunakan sesuai dengan data KTP dan Kartu Keluarga, serta dilengkapi fitur geotagging. Hal ini membantu mengurangi kendala administrasi seperti perubahan kontak atau alamat wajib pajak yang tidak valid.
Kedua, pelaporan SPT menjadi lebih sederhana karena sistem secara otomatis menarik data yang dibutuhkan. Fitur ini membantu wajib pajak mengurangi kesalahan saat mengisi SPT dan membuat proses pelaporan lebih tertata.
Selain itu, pembayaran pajak menjadi lebih fleksibel dengan berbagai pilihan kanal pembayaran, seperti e-banking, mobile banking, dompet digital, hingga gerai pembayaran resmi. Selain itu, satu code billing kini dapat digunakan untuk beberapa transaksi pajak dengan perhitungan otomatis.
Coretax juga dilengkapi sistem pemantauan kepatuhan berbasis big data dan Artificial Intelligence (AI). Teknologi ini memungkinkan DJP memberikan peringatan dini kepada wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan tanpa harus melalui proses pemeriksaan manual yang rumit. Layanan pajak terpadu dalam satu portal juga menjadi salah satu keunggulan Coretax, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi berpindah-pindah sistem untuk mengurus keperluan perpajakan.
Proses aktivasi akun Coretax juga sangat mudah. Syarat utama adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses laman Coretax DJP dan memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Langkah-langkah selanjutnya meliputi pendaftaran email, nomor ponsel, verifikasi identitas, dan pengubahan kata sandi.
Untuk meningkatkan keamanan dokumen perpajakan, Coretax juga menyediakan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), yang merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP. Seluruh dokumen perpajakan di Coretax wajib menggunakan KO DJP, sehingga memastikan keabsahan dan keamanan data.
Dengan penerapan sistem Coretax secara penuh di Kota Kediri, wajib pajak dapat merasakan kemudahan dalam mengelola kewajiban pajak mereka. Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberikan transparansi dan keamanan dalam proses perpajakan. Dengan demikian, Coretax menjadi langkah penting dalam mencegah pemalsuan pajak dan memperkuat sistem administrasi perpajakan di Indonesia.