KediriNews.com – Dalam upaya mempermudah akses layanan kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kecamatan Ngasem akan menghadirkan layanan KTP Drive Thru pada 2 Desember 2025. Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengurus dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Layanan Drive Thru ini merupakan inovasi terbaru yang dilakukan Dispendukcapil untuk memberikan pelayanan lebih cepat dan mudah,” ujar salah satu petugas dari Dispendukcapil Kecamatan Ngasem. “Masyarakat tidak perlu turun dari kendaraannya, cukup memesan secara online dan mengambil dokumen langsung di lokasi yang telah ditentukan.”
Penggunaan layanan Drive Thru ini juga sejalan dengan tren digitalisasi pemerintahan yang semakin berkembang. Masyarakat bisa melakukan pengajuan melalui aplikasi resmi atau situs web yang disediakan, lalu menunggu hingga dokumen siap diambil. Hal ini tentu sangat membantu bagi warga yang sibuk dan ingin mengurangi waktu tunggu.
- Manfaat Layanan KTP Drive Thru
- Meminimalkan antrean dan waktu tunggu.
- Mengurangi risiko penyebaran penyakit karena tidak perlu berkerumun.
- Menyediakan layanan yang nyaman dan aman.
-
Cocok untuk masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi.
-
Proses Pengajuan Online
- Masyarakat dapat mengakses layanan melalui aplikasi Dukcapil.
- Isi formulir pengajuan sesuai dengan data diri.
- Unggah dokumen pendukung seperti KK dan surat keterangan kehilangan jika diperlukan.
-
Tunggu verifikasi dan notifikasi bahwa dokumen sudah siap diambil.
-
Persyaratan Umum untuk Pengajuan KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang).
- Data biometrik (foto, sidik jari, dan iris mata) yang telah diambil di lokasi perekaman.
- Usia minimal 17 tahun untuk pencetakan KTP elektronik.


- Dukungan dari Pemerintah Daerah
- Pemerintah Kabupaten Kediri mendukung penuh inisiatif ini sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat menyatakan bahwa layanan ini akan terus dikembangkan agar mencakup lebih banyak kecamatan.
-
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat agar lebih memahami cara penggunaan layanan tersebut.
-
Peran Masyarakat dalam Penggunaan Layanan
- Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai pihak ketiga atau calo yang menawarkan jasa pengurusan KTP.
- Semua layanan di Dispendukcapil bersifat gratis dan mudah diakses.
- Jika ada kendala atau pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi nomor layanan pelanggan atau datang langsung ke kantor Dinas.
Dengan hadirnya layanan KTP Drive Thru pada 2 Desember 2025, Dispendukcapil Kecamatan Ngasem berharap mampu memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kenyamanan dan kepuasan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Inovasi ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan transparan.





