KediriNews.com – Korban penipuan arisan bodong di Kota Kediri kini berharap uang mereka bisa kembali. Kasus ini menimpa ratusan warga, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp5-6 miliar. Polisi terus melakukan tracing terhadap pelaku untuk memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan.

Dalam laporan yang diterima, sebanyak 355 orang menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial N (26), warga Kota Kediri. RT (56), salah satu korban, mengungkapkan bahwa ia kehilangan sekitar Rp60 juta akibat arisan tersebut. Ia mengaku tertarik bergabung karena janji keuntungan besar yang ditawarkan oleh N.

“Pada suatu hari saya melihat story-nya, bahwa N juga jual arisan. Akhirnya saya tanya, itu arisan apa, dijawab N bahwa itu arisan sungguhan yaitu jual arisan,” kata RT kepada BANGSAONLINE.com.

RT mengakui awalnya ragu, namun N meyakinkan bahwa arisan tersebut benar adanya. Ia melihat bukti transfer kepada peserta yang mendapat giliran arisan. “Saya berpikiran bahwa N jujur, lalu saya ikut. Awalnya beli Rp5,5 juta, untungnya Rp3 juta. Yang terakhir beli Rp10 juta, dapat untung Rp22 juta.”

Arisan ini disebut mulai berjalan sejak Juli 2025. RT bergabung pada awal November 2025. “Saya ikut awal bulan November dan saya rugi Rp60 juta. Bagaimana yang ikut sejak Juli, tentu bisa rugi ratusan juta,” ujarnya.

[IMAGE: Korban penipuan Kediri harapkan uang kembali polisi tracing]

Pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Kediri Kota, Polres Kediri, hingga Polda Jatim. Pada 12 Desember 2025, puluhan peserta arisan mendatangi rumah N di Kelurahan Kampung Dalem dan sempat bertemu. Namun sehari kemudian, N sudah tidak bisa dihubungi dan rumahnya dikunci.

Hal serupa dialami E, korban lainnya. Ia tertarik karena dijanjikan keuntungan besar. “Dengan membeli arisan Rp5 juta, bila dijual kembali bisa laku Rp8 juta. Awalnya berjalan baik, tapi sejak awal Desember 2025 arisan tidak jalan dan uang yang sudah disetor tidak bisa diminta lagi,” ungkapnya.

[IMAGE: Korban penipuan Kediri harapkan uang kembali polisi tracing]

Menurut data dari Pusiknas Polri, jumlah kejahatan manipulasi data berbasis ITE mengalami tren kenaikan dari 2023 hingga pertengahan 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa proses pengembalian dana bagi korban penipuan digital tidak bisa dilakukan secara cepat. Proses ini memerlukan tahapan verifikasi dan pemenuhan sejumlah dokumen.

OJK mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke penyedia jasa keuangan dan kepolisian begitu menyadari adanya indikasi penipuan agar peluang pemulihan dana tetap terbuka. Selain itu, korban penipuan juga dapat melapor ke IASC OJK, bank bersangkutan, atau ke polisi untuk mempercepat proses hukum.

Polisi kini terus melakukan tracing terhadap pelaku untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan. Korban berharap uang yang telah mereka investasikan dapat kembali, meski prosesnya membutuhkan waktu dan persyaratan yang cukup ketat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *