Pada tanggal 18 Desember 2025, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kediri melakukan penutupan terhadap sejumlah lokasi tambang pasir yang dianggap ilegal di sepanjang alur Sungai Brantas. Penutupan dilakukan dengan memasang portal di jalan masuk menuju lokasi tambang, sehingga truk-truk pengangkut pasir tidak dapat masuk. Portal yang dipasang memiliki lebar 4 meter dan tinggi 2 meter, serta diberi tulisan “Dilarang Menambang” sebagai tanda bahwa area tersebut telah ditutup.
Penutupan ini merupakan tindakan tegas dari pihak berwajib setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas tambang yang dilakukan tanpa izin. Selain itu, kegiatan tersebut juga dinilai membahayakan ekosistem sungai dan mengganggu ketersediaan air bagi warga sekitar.

Menurut informasi yang diperoleh, lokasi tambang yang ditutup berada di wilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan Ngadirejo. Lokasi-lokasi tersebut sebelumnya digunakan oleh para pengusaha lokal untuk menambang pasir secara besar-besaran. Namun, karena tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan, pemerintah setempat memutuskan untuk menutupnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kediri, Budi Santoso, menjelaskan bahwa penutupan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
“Kami akan terus memantau dan mengawasi lokasi-lokasi tambang yang telah ditutup agar tidak kembali beroperasi,” ujar Budi.
Selain itu, pihak pemerintah juga berencana melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang pasir ilegal. Upaya ini dilakukan agar fungsi lahan dapat kembali pulih, termasuk sebagai daerah resapan air yang penting bagi ketersediaan air bersih di wilayah Kediri.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kediri, Suryadi, menyambut baik kebijakan penutupan tambang pasir ilegal ini. Ia menilai bahwa tindakan ini merupakan langkah penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadapi isu pertambangan ilegal,” kata Suryadi.
Namun, beberapa pengusaha tambang pasir mengaku khawatir dengan kebijakan ini. Mereka menyatakan bahwa penutupan tambang akan berdampak pada perekonomian mereka, terutama bagi para pekerja yang bergantung pada aktivitas pertambangan.
Meski demikian, pihak pemerintah tetap bersikeras bahwa kebijakan ini adalah langkah yang wajib dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan melindungi hak masyarakat.
Penutupan tambang pasir ilegal di Sungai Brantas Kediri oleh Satpol PP pada 18 Desember 2025 menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah dan masyarakat untuk menghadapi tantangan lingkungan akibat praktik pertambangan yang tidak terkendali.





