KediriNews.com – Pada hari Rabu, 9 Desember 2025, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Kota melakukan razia terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin resmi. Razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa semua iklan yang dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Razia ini dilakukan karena beberapa papan reklame yang kami temukan tidak memiliki izin dari instansi terkait,” ujar salah satu petugas Pol PP yang turut serta dalam operasi tersebut. “Kami juga menemukan beberapa iklan yang sudah rusak dan membahayakan pengguna jalan.”
Pada kesempatan itu, petugas mengamankan sejumlah papan reklame yang tidak layak pakai dan langsung disegel. Penyegelan ini dilakukan sebagai tindakan sementara hingga pemiliknya menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan.
-
Penyebab Razia Reklame
Razia reklame dilakukan karena adanya laporan masyarakat tentang keberadaan papan iklan yang tidak sesuai aturan. Banyak dari papan reklame tersebut terletak di area publik seperti trotoar, jalan raya, atau tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk pemasangan iklan. Hal ini bisa menyebabkan gangguan terhadap kenyamanan masyarakat dan bahaya bagi keselamatan lalu lintas. -
Proses Penyegelan
Petugas Pol PP melakukan penyegelan terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin. Proses ini dilakukan secara persuasif kepada pemilik iklan agar mereka memahami pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Jika pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas, maka papan reklame akan dibawa ke tempat penyimpanan sementara hingga proses penyelesaian administrasi selesai. -
Dampak pada Masyarakat
Dampak dari razia ini terasa pada masyarakat yang biasa melihat iklan-iklan yang tidak jelas asal usulnya. Meskipun ada sedikit ketidaknyamanan akibat hilangnya iklan tertentu, banyak warga yang mendukung tindakan ini karena merasa lebih aman dan nyaman di lingkungan sekitar.
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Pol PP Kecamatan Kota dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak kegiatan serupa telah dilakukan, termasuk penertiban pedagang liar dan pengelolaan sampah.
-
Tanggapan dari Pemilik Reklame
Beberapa pemilik papan reklame yang ditangani dalam razia ini mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa pemasangan iklan harus memiliki izin. Mereka berharap bisa segera menyelesaikan proses administrasi agar bisa kembali memasang iklan di lokasi yang sudah disepakati. -
Langkah Selanjutnya
Setelah razia, Pol PP Kecamatan Kota akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya izin dalam pemasangan reklame. Selain itu, pihak kecamatan juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan dan pemeriksaan iklan yang dipasang di wilayah setempat.
Hasil dari razia ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan sekitar.





