KediriNews.com – Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di kota besar, di mana seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kecamatan ditangkap oleh aparat penegak hukum. Peristiwa ini terjadi pada 5 Desember 2025, dan langsung menjadi perhatian publik mengingat tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh aparatur negara. Berdasarkan informasi awal, oknum tersebut diduga melakukan praktik pungli terhadap warga masyarakat yang sedang mengurus dokumen administratif di kantor kecamatan.
“Tindakan pungli tidak bisa dibiarkan begitu saja, meskipun dilakukan oleh oknum pegawai pemerintah,” ujar salah satu sumber dari pihak kepolisian.
Dalam laporan resmi, penangkapan dilakukan setelah adanya pengaduan dari warga masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil. Menurut sumber internal, oknum PNS tersebut dituduh meminta uang tambahan kepada warga tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini membuat pihak kepolisian langsung bertindak cepat untuk menyelidiki dugaan tersebut.
Peran Saber Pungli dalam Pengawasan
Sebelumnya, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) merupakan lembaga utama dalam pengawasan pungli di berbagai instansi pemerintah. Namun, pada tahun 2025, keberadaan Saber Pungli dicabut melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025. Meski demikian, tindakan tegas terhadap oknum PNS seperti yang terjadi di kota ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan pungli masih terus berlangsung, meski dalam bentuk lain.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dari hasil investigasi, diketahui bahwa oknum PNS tersebut telah melakukan pungli selama beberapa bulan terakhir. Proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan pihak terkait seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
-
Pengaduan Warga Masyarakat
Warga masyarakat yang merasa dirugikan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Mereka menyampaikan bahwa oknum PNS tersebut meminta uang tambahan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen. -
Penyelidikan Awal
Petugas kepolisian melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa dokumen-dokumen terkait. -
Penangkapan dan Pemeriksaan
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, oknum PNS tersebut akhirnya ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah Pemerintah dalam Memberantas Pungli
Meski keberadaan Saber Pungli sudah tidak lagi aktif, pemerintah tetap memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus pungli. Di tingkat daerah, pemerintah kota atau kabupaten memiliki mekanisme sendiri untuk menangani pelanggaran seperti ini. Dalam kasus ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan BKPSDM untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Komentar dari Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat yang terlibat dalam isu pungli juga menyampaikan dukungan terhadap tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas birokrasi.
“Ini adalah langkah yang sangat tepat. Kami berharap hal ini bisa menjadi contoh bagi oknum lain yang ingin melakukan pungli,” kata salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. 
Masa Depan Pengawasan Pungli
Dengan pencabutan Saber Pungli, tantangan baru dihadapi oleh pemerintah dalam pengawasan pungli. Meski demikian, kasus seperti ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan tetap berjalan, meski dalam bentuk yang berbeda. Masyarakat dan media pun diharapkan dapat menjadi mitra dalam memastikan bahwa praktik pungli tidak lagi terjadi.
Kesimpulan
Penangkapan oknum PNS yang terlibat dalam pungli pada 5 Desember 2025 menunjukkan bahwa tindakan tegas tetap dilakukan meski lembaga Saber Pungli tidak lagi aktif. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pungli tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, dan semua pihak harus bersama-sama menjaga integritas birokrasi. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan media, harapan besar terhadap pemberantasan pungli tetap terjaga.





