KediriNews.com – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi pengalaman yang sangat mengganggu, terutama jika Anda harus segera menggunakan kendaraan tersebut. Pada 11 Desember 2025, masyarakat di kota-kota kecil dan besar di Indonesia khususnya di Samsat Kecamatan Kota akan menghadapi proses pengurusan STNK hilang yang lebih rumit dibandingkan biasanya. Berikut panduan lengkap untuk mengurus STNK hilang di Samsat Kecamatan Kota pada tanggal tersebut.
“Proses pengurusan STNK hilang bukan atas nama sendiri sedikit lebih panjang dari mengurus STNK biasa, namun bukan berarti mustahil untuk dilakukan,” kata sumber dari pihak Samsat setempat. “Pemilik kendaraan perlu mempersiapkan berbagai dokumen penting agar tidak terjadi hambatan selama proses.”
Langkah-Langkah Pengurusan STNK Hilang
-
Laporan Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan STNK. Surat ini akan menjadi salah satu dokumen utama dalam pengajuan penggantian STNK. Pastikan membawa KTP asli dan salinannya serta BPKB jika tersedia. -
Membawa Dokumen Pendukung
Dokumen-dokumen berikut wajib disiapkan: - Surat Keterangan Hilang dari kepolisian.
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- BPKB asli dan fotokopi (jika ada).
-
Formulir Permohonan STNK Hilang yang dapat diperoleh di Samsat.
-
Datang ke Kantor Samsat Sesuai Domisili
Setelah semua dokumen siap, kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Petugas akan memberi arahan untuk mengambil formulir pengurusan STNK hilang. Jangan lupa membawa kendaraan bermotor untuk proses verifikasi langsung. -
Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Setelah berkas diterima, kendaraan akan diperiksa secara fisik oleh petugas Samsat. Proses ini mencakup penggesekan nomor rangka dan mesin serta pengecekan kondisi kendaraan umum. Hasil pemeriksaan ini harus dilegalisir. -
Mengajukan Cek Blokir
Setelah pemeriksaan fisik selesai, langkah berikutnya adalah mengajukan cek blokir ke bagian Samsat. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tidak dalam status blokir karena kasus hukum atau alasan lainnya. -
Pengajuan STNK Baru di Loket BBN II
Jika cek blokir telah dinyatakan bersih, Anda akan menerima surat kehilangan resmi. Surat ini kemudian dibawa ke loket Bea Balik Nama II (BBN II) untuk pengajuan resmi penerbitan STNK baru. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar tanpa hambatan administratif. -
Pembayaran Biaya Administrasi
Sebelum melakukan pembayaran, petugas akan mengecek apakah kendaraan memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan. Jika sudah lunas, Anda bisa melanjutkan ke tahap pembayaran biaya administrasi. -
Penerbitan STNK Baru
Setelah pembayaran selesai, serahkan bukti pembayaran ke bagian kasir. Tunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) sebagai bukti sah pengesahan pajak.

Pentingnya Mengurus STNK Hilang
Mengurus STNK yang hilang sangat penting untuk menghindari konsekuensi hukum dan administratif. Tanpa STNK, kendaraan bisa terkena tilang atau denda. Selain itu, STNK juga diperlukan untuk klaim asuransi, transaksi jual beli, dan pembayaran pajak kendaraan. Dengan segera mengurus penggantian STNK, Anda bisa mencegah risiko penyalahgunaan dan melindungi legalitas kendaraan.
Estimasi Biaya dan Waktu
Biaya penggantian STNK hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016. Untuk kendaraan roda dua, biaya sebesar Rp100.000, sedangkan untuk mobil sebesar Rp200.000. Waktu pengurusan rata-rata memakan waktu antara 21 menit hingga 1 jam, tergantung jumlah antrian dan kelengkapan dokumen.
Kesimpulan
Mengurus STNK hilang di Samsat Kecamatan Kota pada 11 Desember 2025 memerlukan persiapan yang matang dan kesabaran. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses penggantian STNK dapat berjalan lancar dan efisien. Jangan lupa untuk selalu menjaga dokumen-dokumen penting seperti KTP, BPKB, dan surat keterangan kehilangan agar tidak mudah hilang lagi.





