Bisnis Thrifting Lesu: Keluhan Pedagang Pasar Tugu Kecamatan Ngasem pada 10 Desember 2025

0

KediriNews.com – Pada 10 Desember 2025, para pedagang di Pasar Tugu Kecamatan Ngasem mengeluhkan lesunya bisnis thrifting. Mereka mengaku kesulitan menghadapi kebijakan pemerintah yang semakin ketat terkait impor pakaian bekas. “Thrifting jangan dihapus, Pak,” seru beberapa pedagang yang menghampiri Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat inspeksi mendadak ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).

Penyebab Lesunya Bisnis Thrifting

Pedagang Pasar Tugu Ngasem Mengeluh tentang Thrifting 2025

Bisnis thrifting di Indonesia memang memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat, khususnya bagi kalangan menengah dan bawah. Namun, seiring dengan penegakan regulasi terkait impor pakaian bekas, aktivitas ini mulai mengalami penurunan. Pemerintah melalui Kementerian UMKM dan Perdagangan telah melakukan berbagai langkah untuk menertibkan perdagangan pakaian bekas ilegal. Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, larangan impor pakaian bekas tetap berlaku, terlepas dari kesiapan pedagang untuk membayar pajak.

“Kalau membayar pajak jadi legal [thrifting]? Ya kan enggak ada hubungannya, kan memang aturannya dilarang,” tegas Budi. Ia menjelaskan bahwa pengecualian impor hanya berlaku untuk barang modal tidak baru seperti mesin industri, bukan untuk pakaian bekas.

Dampak pada Pedagang Lokal

Para pedagang di Pasar Tugu Kecamatan Ngasem merasa terpuruk akibat kebijakan ini. Mereka mengandalkan usaha thrifting sebagai sumber penghasilan utama. “Thrifting jangan dihapus, Pak,” ujar salah satu pedagang yang menghampiri Maman. Sejumlah lainnya bahkan mengangkat poster dari kardus dengan tulisan bahwa pedagang thrifting juga membayar pajak.

Menurut Maman Abdurrahman, pemerintah memahami dilema yang dihadapi para pedagang. Di satu sisi, impor pakaian bekas secara tegas dilarang oleh undang-undang. Di sisi lain, aktivitas ekonomi yang melibatkan ribuan pedagang tak bisa serta-merta dihentikan.

“Kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujar Maman.

Solusi yang Dicari

Pemerintah tengah mengkaji opsi penerapan kuota impor pakaian bekas sebagai salah satu solusi. Ide tersebut muncul dari aspirasi pedagang setempat. “Memang ada aspirasi dari teman-teman asosiasi, kenapa enggak dibuka kuota [impor pakaian bekas], ataupun disiapkan aturan lainnya. Ini aspirasi, ya,” ujar Maman.

Namun, opsi tersebut masih perlu dikaji secara lintas kementerian karena persoalan thrifting tidak hanya terkait UMKM, tetapi juga menyangkut regulasi perdagangan, perpajakan, dan pengawasan barang impor.

Sementara itu, pemerintah mendorong pedagang thrifting untuk beralih ke produk lokal UMKM, yang dinilai lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi. Untuk mendukung transisi tersebut, para pedagang akan difasilitasi melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai program peningkatan kapasitas.

“Bisa dong [eks pedagang thrifting dapat KUR], sangat bisa. Justru arahnya kita kan ke sana,” kata Maman dalam konferensi pers sebelumnya.

Tantangan dan Harapan

Meski pemerintah berupaya mencari solusi, para pedagang tetap merasa khawatir. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai kebijakan pemerintah menekan impor pakaian bekas ilegal sekaligus mendorong substitusi produk lokal sebagai langkah strategis untuk memperkuat pondasi industri dalam negeri.

Namun, Shinta menyampaikan, pakaian bekas impor selama ini mengisi ceruk harga ultra-murah yang sulit ditandingi produk baru, termasuk UMKM lokal. “Ketika pasokan di segmen ini ditekan, sementara substitusi produk lokal masih berada pada level harga yang lebih tinggi, maka konsumen berpendapatan rendah akan menghadapi kenaikan biaya untuk memenuhi kebutuhan berpakaian,” tuturnya.

Kesimpulan

Lesunya bisnis thrifting di Pasar Tugu Kecamatan Ngasem menjadi sorotan utama pada 10 Desember 2025. Para pedagang mengeluhkan dampak kebijakan pemerintah yang semakin ketat terkait impor pakaian bekas. Meski pemerintah berupaya mencari solusi, tantangan tetap besar. Dengan harapan agar kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi UMKM lokal untuk berkembang, namun tetap menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat.

ThriftingLesu #PedagangNgasem #UMKMIndonesia #BisnisThrifting #EkonomiRakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *