KediriNews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, telah resmi memasang kamera pengawasan (CCTV) elektronik di perempatan kecamatan Pare pada 6 Desember 2025. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan lalu lintas secara tertib dan mengurangi tindakan pelanggaran di jalan raya.
“Pemasangan CCTV di perempatan Pare adalah langkah strategis dalam penguatan penegakan hukum lalu lintas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Budi Santoso. “Dengan adanya sistem ETLE, kita berharap bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas secara signifikan.”
Sistem tilang elektronik ini akan mulai berlaku secara efektif pada 6 Desember 2025. Sebelumnya, pihak terkait telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar wilayah Pare agar lebih memahami mekanisme kerja sistem ini. Selain itu, petugas juga telah dilatih untuk mengoperasikan perangkat teknologi yang digunakan dalam penerapan ETLE.
- Tujuan Penerapan ETLE
- Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
- Mengurangi pelanggaran seperti melanggar lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, atau melanggar marka jalan.
-
Meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengendara yang sering kali menyebabkan penyimpangan.
-
Teknologi yang Digunakan
- Sistem ETLE menggunakan kamera canggih yang dapat mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
- Data pelanggaran akan tersimpan dalam database pusat dan dapat dilihat oleh pihak berwenang.
-
Setiap pelanggar akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi atau situs web resmi ETLE.
-
Proses Penindakan Tilang
- Pelanggar akan menerima surat pemberitahuan tilang via email atau SMS.
- Pengendara dapat melakukan pembayaran denda melalui bank atau aplikasi e-tilang.
- Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, STNK kendaraan bisa diblokir.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memperhatikan cara cek tilang elektronik melalui website resmi atau aplikasi yang telah disediakan. Hal ini penting agar pengendara dapat mengetahui apakah kendaraannya tercatat melakukan pelanggaran atau tidak.
“Kita berharap dengan adanya sistem ini, masyarakat lebih sadar dan taat terhadap aturan lalu lintas,” tambah Budi Santoso. “Tidak hanya sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi pengguna jalan.”
Penggunaan teknologi dalam penerapan ETLE juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik. Dengan sistem ini, petugas dapat fokus pada pengaturan lalu lintas dan bukan lagi terlibat dalam proses tilang manual yang sering kali menyebabkan konflik.
Sebagai informasi, sebelum penerapan ETLE di Pare, beberapa daerah lain di Jawa Timur sudah lebih dahulu menerapkan sistem serupa. Contohnya, Jakarta dan Bandung, yang telah berhasil menurunkan angka pelanggaran lalu lintas secara signifikan.

Namun, meskipun sistem ETLE memiliki banyak manfaat, ada juga tantangan yang harus dihadapi. Misalnya, infrastruktur yang belum merata dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang cara cek tilang elektronik. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat.

Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa ETLE bukanlah alat untuk menjerat, tetapi sebagai bentuk perlindungan dan pengawasan yang lebih transparan. Dengan demikian, kesadaran berlalu lintas dapat meningkat, sehingga keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan raya semakin terjamin.
#TilangElektronik #ETLE #PerempatanPare #LaluLIntasTertib #KediriNews



