KediriNews.com – Pemilik kendaraan bermotor khususnya sepeda motor di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, diminta untuk lebih waspada terhadap aturan lalu lintas terkait penggunaan lampu utama. Hal ini menjadi perhatian serius setelah adanya pemberitahuan bahwa pengendara yang mengabaikan kondisi lampu kendaraannya bisa terkena tilang. Terutama bagi pengendara yang masih menggunakan motor dengan sistem lampu manual atau belum dilengkapi fitur Automatic Headlight On (AHO).
“Pengemudi motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107 ayat 2,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri, AKP Budi Santoso. “Jika lampu mati saat siang hari, maka bisa dikenai sanksi tilang.”
Menurut data dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, pelanggaran terkait lampu kendaraan termasuk salah satu pelanggaran yang sering ditemukan dalam operasi rutin. Denda yang diberikan berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000, tergantung tingkat keparahan pelanggaran.
Peraturan Hukum yang Mengatur Lampu Kendaraan

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi dasar hukum yang digunakan oleh petugas lalu lintas dalam memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan lampu kendaraan. Pasal 107 ayat 2 menyatakan bahwa pengemudi sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari. Sementara itu, pasal 107 ayat 1 mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama di malam hari atau dalam kondisi tertentu seperti cuaca buruk.
Dalam praktiknya, banyak pengendara yang tidak memperhatikan hal ini, terutama karena kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara masih rendah. Bahkan, ada pengendara yang sengaja mematikan lampu utama agar tidak terlihat oleh petugas patroli lalu lintas.
Penyebab Lampu Motor Mati dan Solusi
Masalah lampu motor mati bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kerusakan bohlam, kabel yang longgar, hingga sistem kelistrikan yang tidak bekerja optimal. Untuk itu, pengendara perlu rutin melakukan pengecekan kondisi lampu kendaraannya. Salah satu cara yang mudah adalah dengan mengecek apakah lampu menyala saat mesin dinyalakan.
Selain itu, penggantian bohlam juga perlu dilakukan secara berkala. Menurut ahli bengkel di wilayah Kediri, Yayan Sugiana, “Bohlam lampu motor bisa rusak karena usia pemakaian atau gangguan pada sistem kelistrik. Jadi, jika sudah terasa tidak menyala sempurna, segera ganti.”
Pentingnya Kesadaran Berlalu Lintas

Meski aturan ini sudah cukup lama diberlakukan, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan lampu kendaraan masih kurang. Banyak pengendara yang menganggapnya sebagai hal sepele. Padahal, lampu kendaraan berperan penting dalam meningkatkan visibilitas dan keselamatan berkendara, baik di siang maupun malam hari.
Polres Kediri dan jajaran dinas perhubungan setempat telah mengambil langkah-langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain sosialisasi langsung ke masyarakat, pemasangan spanduk edukasi, serta penguatan penegakan hukum dalam operasi rutin.
Tips untuk Pengendara
Untuk menghindari tilang akibat lampu mati, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Cek lampu setiap hari: Pastikan lampu utama dan sein berfungsi dengan baik.
- Ganti bohlam secara berkala: Terutama jika sudah berusia lama atau sering digunakan.
- Gunakan alat bantu: Seperti alat cek lampu portabel untuk memastikan semua lampu menyala.
- Ikuti aturan lalu lintas: Jangan abaikan regulasi yang sudah diatur dalam UU LLAJ.
Kesimpulan
Pemenuhan aturan lampu kendaraan bukan hanya sekadar untuk menghindari tilang, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Di Kecamatan Ngasem, polisi dan instansi terkait terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Dengan kesadaran yang tinggi, kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan, dan lingkungan berkendara menjadi lebih aman dan nyaman.





