KediriNews.com – Pada 3 Desember 2025, sebuah kejadian unik terjadi di Jalan Raya Kecamatan Pesantren. Bocah Sekolah Dasar (SD) tampak berlalu lalang dengan mengendarai sepeda listrik di tengah jalur lalu lintas umum. Fenomena ini menimbulkan perhatian dari masyarakat dan pihak berwajib setempat. “Saya melihat banyak bocil SD naik sepeda listrik di jalan raya. Ini sangat membahayakan,” ujar salah satu warga yang tak ingin disebut namanya.
Peristiwa ini menjadi pertanda bahwa tren sepeda listrik semakin merambah kalangan anak-anak, meskipun aturan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Pasalnya, sepeda listrik harus digunakan oleh orang dewasa dengan usia minimal 12 tahun, serta dilarang bagi pengguna di bawah umur. Namun, kondisi ini tidak sepenuhnya membatasi minat anak-anak terhadap kendaraan ini.
Tren Sepeda Listrik yang Berkembang
Penggunaan sepeda listrik kini semakin populer di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat urban. Dengan kecepatan maksimal 25 km/jam dan kemudahan dalam pengoperasian, sepeda listrik menjadi alternatif transportasi yang ramah lingkungan. Namun, tren ini juga membawa tantangan tersendiri, terutama dalam hal keselamatan dan pengawasan.
“Kami melihat peningkatan jumlah pengguna sepeda listrik, terutama di area perkotaan. Sayangnya, banyak pengguna tidak mematuhi aturan yang ada,” kata AKBP Zulanda, Kepala Satlantas Polrestabes Makassar. Ia menambahkan, “Banyak anak-anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik tanpa helm dan melaju dengan kecepatan tinggi.”
Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Indonesia
Menurut Permenhub No. 45 Tahun 2020, sepeda listrik harus memenuhi beberapa syarat keselamatan, seperti lampu utama, reflektor, sistem rem yang baik, klakson, dan kecepatan maksimal 25 km/jam. Selain itu, pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak boleh membawa penumpang kecuali memiliki tempat duduk tambahan.
Namun, aturan ini sering kali dilanggar. “Banyak pengguna sepeda listrik di bawah umur yang tidak mematuhi aturan tersebut. Bahkan, mereka sering mengendarai kendaraan di jalan raya tanpa tanda pengenal,” tutur AKP Kresna Aji Perkasa, Kasatlantas Polres Lebak.
Pengaruh Tren Sepeda Listrik di Luar Negeri
Di negara-negara lain, aturan penggunaan sepeda listrik lebih ketat. Di Finlandia, misalnya, sepeda listrik harus memiliki motor antara 250 hingga 1.000 watt dan diizinkan hanya di jalur khusus. Di Inggris, pengguna sepeda listrik harus mendaftarkan kendaraan mereka di DVLA dan menggunakan helm. Sementara di Australia, sepeda listrik tidak boleh melebihi kecepatan 25 km/jam dan penggunanya harus berusia minimal 16 tahun.

Langkah Pencegahan dan Edukasi
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan aparat kepolisian di berbagai daerah mulai melakukan edukasi dan penguatan pengawasan. Di Kecamatan Pesantren, polisi bersama dengan guru sekolah setempat mengadakan sosialisasi tentang keselamatan berkendara. “Kami ingin memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa sepeda listrik bukanlah mainan, tapi alat transportasi yang harus digunakan dengan tanggung jawab,” ujar salah satu petugas kepolisian setempat.
Selain itu, para orang tua juga diminta untuk lebih memperhatikan penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak. “Kami harap orang tua bisa mengawasi anak-anak mereka agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya tanpa izin,” tambahnya.
Kesimpulan
Tren sepeda listrik di kalangan bocil SD di Kecamatan Pesantren pada 3 Desember 2025 menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap aturan penggunaan kendaraan ini. Meski sepeda listrik merupakan alternatif transportasi yang ramah lingkungan, penggunaannya tetap harus sesuai dengan regulasi yang ada. Dengan edukasi dan pengawasan yang tepat, diharapkan tren ini dapat berjalan secara aman dan bertanggung jawab.



