KediriNews.com – Kasus dugaan penggelapan dana desa kembali menggemparkan masyarakat di Kecamatan Tarokan, Jawa Timur. Pada 5 Mei 2025, Kepala Desa (Kades) setempat ditahan oleh pihak kejaksaan setelah terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran desa yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat.
Menurut sumber berita dari Kompas, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan hasil audit internal yang dilakukan oleh lembaga pengawasan daerah. Dalam laporan resmi, dana desa sebesar Rp 1,2 miliar yang seharusnya digunakan untuk proyek jalan desa dan perbaikan fasilitas umum, ternyata disalahgunakan oleh Kades untuk kepentingan pribadi. Selain itu, ditemukan juga indikasi adanya laporan fiktif dan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban (LPJ) yang dilakukan secara sistematis.
“Kami menemukan bahwa dana desa tidak digunakan sesuai dengan rencana awal. Ada bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa uang tersebut dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kebutuhan pribadi serta investasi,” kata salah satu pejabat Inspektorat Daerah kepada Kompas.
Fakta-fakta Terkait Kasus Penggelapan Dana Desa
-
Dana Desa yang Disalahgunakan
Berdasarkan data terbaru, dana desa yang dialokasikan untuk Desa X di Kecamatan Tarokan mencapai Rp 1,2 miliar. Namun, setelah dilakukan audit, hanya sekitar 30% dari anggaran tersebut yang benar-benar digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Sisanya, hingga Rp 840 juta, diduga telah dikorupsi oleh Kades dan beberapa perangkat desa. -
Modus Korupsi yang Digunakan
Modus utama korupsi dalam kasus ini adalah pembuatan laporan fiktif dan penggelembungan nilai proyek. Selain itu, ada indikasi bahwa dana desa juga digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi Kades, seperti pembelian kendaraan dan properti. Tidak hanya itu, dana juga disalahgunakan untuk membayar utang kampanye dan biaya hidup yang tidak terkait dengan tugas kepala desa. -
Proses Penanganan Oleh Pihak Berwajib
Setelah adanya laporan masyarakat dan temuan inspektorat, pihak kejaksaan langsung melakukan penyelidikan. Pada 5 Mei 2025, Kades beserta dua orang perangkat desa lainnya ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Camat Tarokan, Budi Santoso, menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar tidak terulang lagi. “Kami akan memastikan bahwa dana desa digunakan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa X, Rizal, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa. “Kami akan memastikan bahwa semua proyek yang dianggarkan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada kecurangan,” ujarnya.
Langkah-Langkah Pencegahan dan Perbaikan
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, pemerintah daerah dan lembaga pengawasan diharapkan lebih aktif dalam melakukan audit dan verifikasi lapangan. Menurut ahli hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Arief Wibowo, pengawasan harus dilakukan sejak awal proses pencairan dana desa, bukan hanya di akhir tahun anggaran.
“Selain itu, penguatan kapasitas SDM perangkat desa juga sangat penting. Banyak kasus korupsi terjadi karena kurangnya pemahaman dan kemampuan dalam pengelolaan keuangan,” tambahnya.
Kesimpulan
Kasus penggelapan dana desa di Kecamatan Tarokan menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana yang berasal dari uang rakyat. Dengan penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kasus serupa tidak lagi terjadi di masa depan.
