PENERTIBAN ODONG-ODONG! Dilarang Masuk Jalan Kecamatan Ngasem pada 3 Desember 2025

KediriNews.com – Sebuah kebijakan yang mengejutkan baru saja diumumkan oleh pihak berwajib terkait penggunaan odong-odong di wilayah Kecamatan Ngasem. Pada 3 Desember 2025, kendaraan tradisional ini akan dilarang masuk ke jalan umum di kawasan tersebut. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mencegah risiko kecelakaan.

“Odong-odong tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan untuk digunakan di jalan umum,” ujar Kompol Faris Budiman, Wakapolres Kebumen, dalam sebuah pernyataan resmi. “Kendaraan ini hanya diperuntukkan bagi area wisata tertutup. Ketika beroperasi di jalan raya, risikonya sangat besar.”

Sebelumnya, operasi Zebra Candi 2025 telah menghadapi kasus serupa di wilayah Kebumen, khususnya di Kecamatan Ayah. Saat itu, personel Satlantas Polres Kebumen memberikan teguran kepada seorang pengemudi odong-odong yang tengah mengangkut penumpang menuju objek wisata pantai. Pengemudi tersebut, Wawan, warga Kabupaten Cilacap, dihentikan karena melanggar regulasi lalu lintas.

Alasan Penertiban Odong-Odong

Penertiban ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama. Pertama, odong-odong tidak memiliki kelengkapan keselamatan standar seperti pelindung samping atau sistem pengereman yang memadai. Struktur kendaraan ini juga tidak dirancang untuk kondisi lalu lintas umum, sehingga rentan menyebabkan kecelakaan.

Kedua, penggunaan odong-odong di jalan umum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 48 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sementara itu, Pasal 50 ayat (1) UU LLAJ melarang pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

Selain itu, modifikasi berlebih tanpa uji tipe juga dapat dijerat Pasal 277, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengubah bentuk dan fungsi kendaraan tanpa persetujuan pemerintah.

Dampak terhadap Masyarakat

Meski kebijakan ini dianggap penting untuk keselamatan, ada juga ketakutan dari masyarakat sekitar. Banyak pengusaha odong-odong yang khawatir akan terganggunya usaha mereka. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan keselamatan publik.

“Kami tidak ingin membatasi kehidupan ekonomi masyarakat, tetapi kami juga harus menjaga keselamatan semua pengguna jalan,” tambah Kompol Faris. “Kami akan terus melakukan penindakan persuasif terhadap kendaraan yang membahayakan, termasuk odong-odong, truk wisata, maupun kendaraan modifikasi yang tidak sesuai ketentuan.”

Penerapan di Kecamatan Ngasem

Di Kecamatan Ngasem, larangan ini akan mulai berlaku pada 3 Desember 2025. Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara efektif. Beberapa titik di jalan umum akan dipasang plang informasi yang menjelaskan larangan tersebut.

Sementara itu, masyarakat diminta untuk memahami alasan penerapan aturan ini. Para pengemudi odong-odong diharapkan bisa mencari alternatif lain, seperti mengoperasikan kendaraan di area wisata tertutup atau menggunakan transportasi umum yang lebih aman.

Langkah-Langkah Pencegahan

Untuk memastikan keberhasilan penerapan kebijakan ini, pihak berwajib akan melakukan beberapa langkah pencegahan. Pertama, sosialisasi akan dilakukan melalui media massa dan komunitas lokal. Kedua, patroli rutin akan dilakukan di wilayah Kecamatan Ngasem untuk memantau kepatuhan pengemudi.

Selain itu, pihak kepolisian akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Disperkimhub. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak saling mendukung dalam menjaga keselamatan lalu lintas.

Kesimpulan

Penertiban odong-odong di jalan umum di Kecamatan Ngasem adalah langkah penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi masalah serupa. Dengan kerja sama antara pihak berwajib dan masyarakat, diharapkan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara bisa tercapai.





OdongOdong #LaranganJalanUmum #KecamatanNgasem #KeamananLaluLintas #OperasiZebraCandi

Pos terkait