Ringkasan Berita:
- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025.
- PPPK Kementerian HAM 2025 membuka formasi untuk mengisi lima jabatan dengan jumlah total alokasi kebutuhan sebanyak 500 orang.
- Lokasi penempatan kerja tersebar di unit pusat dan 38 kantor wilayah kerja.
– Awal tahun 2026, Kemenkumham melakukan seleksi pegawai untuk 500 orang dengan berbagai formasi.
Bagi yang ingin bergabung dengan status PPPK, simak waktu pendaftaran dan berkas yang perlu disiapkan untuk bisa ikut seleksi.
Lokasi penempatan tersebar di 38 kantor kemenkumham seluruh Indonesia.
Periode pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025 baru akan dibuka mulai 7-23 Januari 2026.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025.
PPPK Kementerian HAM 2025 membuka formasi untuk mengisi lima jabatan dengan jumlah total alokasi kebutuhan sebanyak 500 orang.
PPPK Kementerian HAM 2025 terbuka bagi D3, D4, dan S1 dengan jurusan sesuai kualifikasi pendidikan tiap jabatan yang dilamar.
Syarat usia pelamar yakni paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun.
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja selama minimal dua tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Formasi PPPK Kementerian HAM 2025
Mengutip Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 TAHUN 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025, berikut daftar formasi jabatan yang dibuka:
1. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama
Alokasi kebutuhan: 242
Penempatan kerja: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
2. Perencana Ahli Pertama
Alokasi kebutuhan: 82
Penempatan kerja: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
3. Apoteker Ahli Pertama
Alokasi kebutuhan: 2
Penempatan kerja: Unit Pusat (Sekretariat Jenderal)
4. Penata Layanan Operasional
Alokasi kebutuhan: 108
Penempatan kerja: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
5. Pengelola Layanan Operasional
Alokasi kebutuhan: 66
Penempatan kerja: Kantor Wilayah
Persyaratan PPPK Kementerian HAM 2025
Berikut ini persyaratan umum dan khusus seleksi PPPK Kementerian HAM 2025.
Persyaratan Umum:
Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id ;
Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode
penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :
Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75;
Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah diseterakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; dan
Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
Persyaratan Khusus:
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia
2. Perencana Ahli Pertama
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan
dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran.
3. Apoteker Ahli Pertama
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.
Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.
4. Penata Layanan Operasional
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
5. Pengelola Layanan Operasional
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
Tata Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2025
Simak tata cara pendaftaran seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 di bawah ini.
Buat akun dan lakukan pendaftaran secara dalam jaringan (daring) pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Isi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
Ingat username dan password pada akun pendaftaran;
Jika pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) jabatan dan/atau 1 (satu)
unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan
yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, cetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Dokumen Persyaratan PPPK Kementerian HAM 2025
Berikut ini sejumlah dokumen yang wajib diunggah pelamar saat melakukan pendaftaran seleksi PPPK Kementerian HAM 2025:
Surat Lamaran
Surat pernyataan 16 (enam belas) poin
Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) / Surat Keterangan Perekaman data E-KTP
Pas foto formal berwarna dan terbaru paling lama 6 bulan terakhir ukuran 4×6 latar belakang merah
Ijazah asli (bukan legalisir)
Transkrip nilai asli (bukan legalisir)
Surat Tanda Registrasi (STR) asli bagi Pelamar jabatan Apoteker (Scan berwarna)
Jadwal Seleksi PPPK Kementerian HAM 2025
Cermati jadwal seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 sebagai berikut:
Pengumuman Seleks: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
Pendaftaran Seleksi: 7 – 23 Januari 2026
Seleksi Administrasi: 8 – 29 Januari 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026
Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari – 2 Februari 2026
Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1 – 3 Februari 2026
Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8 – 10 Februari 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11 s.d 17 Februari 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24 – 26 Februari 2026
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7 – 16 Maret 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 – 31 Maret 2026
Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 14 April 2026
Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 15 April 2026
Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026
Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April – 11 Mei 2026
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 – 25 Mei 2026
Sumber : Tribunnews.com
