Kediri, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kembali menggelar sidang sengketa tanah yang telah memasuki tahap peninjauan lokasi. Sidang ini terkait sengketa antara Fransiska (penggugat) dan pamannya (tergugat) atas objek sengketa berupa rumah dan tanah warisan di Jl. Mejenan Gang III No.7A, Mojoroto, Kota Kediri.
Majelis hakim melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi tanah dan batas wilayah yang menjadi perdebatan. Namun, proses ini tidak berjalan mulus karena adanya perbedaan pendapat antara penggugat dan tergugat, serta beberapa isu kemanusiaan yang muncul selama sidang.
Kuasa hukum penggugat, Gianina Elizabeth SH MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan majelis hakim yang menolak permintaan kliennya untuk mengambil album foto orang tua yang telah meninggal. Ia menilai bahwa permintaan itu murni alasan kemanusiaan dan tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
“Objek sengketa ini adalah rumah dan tanah, bukan album foto. Seharusnya hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan, apalagi klien kami kini hidup sebatang kara. Namun hakim menyerahkan keputusan ke tergugat, dan tergugat menolak,” ujar Gianina dalam sidang Senin (11/08/2025).
Gianina juga menyebut bahwa rumah yang kini dikuasai oleh tergugat dalam kondisi kotor, rusak, dan tidak terawat. Berbeda dengan saat masih ditempati oleh penggugat yang selalu menjaga kebersihan. Ia menegaskan bahwa penggugat mampu menunjukkan batas tanah sesuai sertifikat, dan tetap optimistis bahwa bukti dan sertifikat yang dimiliki akan menguatkan hak Fransiska sebagai ahli waris yang sah.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Bagus Wibowo SH, memberikan pandangan berbeda. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan setempat hari ini juga memastikan fakta di lapangan, termasuk luas tanah sekitar 500 meter persegi. Dalam gugatan disebutkan ada pengerusakan, tapi ketua majelis hakim menyampaikan tidak ada penggantian kunci dan tidak ada pengerusakan. Bahkan, terkait batas tanah yang menurut penggugat disengketakan, dia tidak bisa menunjukkan secara pasti.
“Sesuai aturan PPN, seharusnya ada tanda batas berupa tugu, tapi di lokasi tidak ditemukan,” jelas Bagus.
Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda penyampaian kesimpulan. Dengan begitu, kasus ini akan terus berlangsung hingga putusan akhir diberikan oleh majelis hakim.
Selain kasus tersebut, terdapat juga laporan lain tentang sengketa tanah di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Upaya mediasi yang dilakukan antara pihak penggugat dan tergugat menemui jalan buntu, sehingga kasus ini akan berlanjut ke persidangan.
Wawan Setiawan, warga Desa Blabak, bersama ahli waris melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang telah berpindah tangan ke nama-nama tertentu tanpa sepengetahuan ahli waris. Menurutnya, dokumen Letter C yang masih dimiliki keluarga Rakidi menguatkan dugaan bahwa tanah tersebut masih milik keluarga mereka.
Dalam Letter C yang masih dimiliki ahli waris Rakidi, terdapat nama Masiran dan Samsir Talki yang dulunya hanya menyewa lahan tersebut. Selain itu, terdapat Letter C atas nama Koinem, istri dari Todi Kromo sekaligus ibu Rakidi. Keberadaan dokumen ini menguatkan dugaan bahwa tanah tersebut masih milik keluarga Rakidi, sehingga penerbitan SHM atas nama pihak lain patut dipertanyakan.
Wawan menilai bahwa jika SHM yang baru memang sah, maka Letter C milik keluarga Rakidi seharusnya tidak berlaku. Namun, hingga kini keluarga Rakidi masih menyimpan dokumen tersebut dalam kondisi terlegalisir oleh kepala desa.
Dengan demikian, sengketa tanah di Kediri semakin kompleks dan memerlukan penyelesaian yang adil dan transparan. Masyarakat dan pengacara berharap agar majelis hakim dapat memutuskan perkara secara adil berdasarkan kebenaran dan rasa kemanusiaan.
