KediriNews.com – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kediri mendapatkan apresiasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas komitmen pemerintah kota dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama warga miskin. Penghargaan ini diberikan dalam acara Peresmian Pos Bakum Desa/Kelurahan se-Provinsi Jawa Timur di Graha UNESA, Surabaya.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kota Kediri menjadi salah satu dari 38 kabupaten/kota yang menerima Piagam Penghargaan atas terbentuknya Posbakum di wilayahnya.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan bahwa kehadiran Posbakum merupakan langkah penting dalam memastikan seluruh warga mendapat akses yang setara terhadap keadilan. “Pelaksanaan Posbakum di Kota Kediri sudah kami koordinasikan dengan para lurah. Harapannya, keberadaan Posbakum ini dapat mempermudah edukasi serta pemberian bantuan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Wali Kota Kediri menerima penghargaan dari Kemenkumham

Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Miskin dan Kelurahan

Selain Posbakum, Pemkot Kediri telah memiliki berbagai program layanan hukum yang menyasar masyarakat miskin. Salah satunya adalah bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Beberapa program yang dioperasikan antara lain:

  • Program Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum)
  • Sosialisasi hukum rutin di tingkat kelurahan
  • Fasilitasi pendampingan hukum bagi warga yang berhadapan dengan persoalan legal tertentu

Menurut Wali Kota Vinanda, Posbakum juga akan menjadi solusi awal dalam menyelesaikan kasus-kasus ringan tanpa harus sampai ke pengadilan. “Jadi masalah-masalah ringan yang berkaitan dengan hukum bisa diselesaikan di Posbakum,” tambahnya.

Warga miskin mengajukan pengaduan di Posbankum

Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi terhadap inisiatif Pemkot Kediri dalam memperluas akses bantuan hukum. Ia berharap Posbakum bisa menjadi etalase penyelesaian sengketa-sengketa yang seharusnya tidak berlanjut ke pengadilan.

“Posbakum diharapkan dapat menuntaskan persoalan hukum masyarakat tingkat desa, sehingga tidak sampai ke pengadilan,” ujar Supratman.

Dengan adanya Posbakum, masyarakat kini lebih mudah mengajukan pengaduan, terutama warga miskin yang sebelumnya kesulitan dalam mengakses layanan hukum. Diharapkan, keberadaan Posbakum akan semakin memperkuat sistem peradilan yang inklusif dan adil bagi semua kalangan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *