Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa petasan yang ditemukan di dalam toko-toko yang tidak memiliki izin resmi. Razia ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat tidak mudah mengakses bahan-bahan peledak yang bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang masih membuat atau menjual petasan tanpa izin. Tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat,” ujar Kapolres Kediri, AKBP Dony Alexander, saat konferensi pers di kantornya.
Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang maraknya penjualan petasan di wilayah Kediri. Menurut data sementara, sebanyak 12 toko di beberapa titik di Kota Kediri diamankan dan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan unit petasan yang tidak memiliki izin resmi.
Selain itu, polisi juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko mengenai aturan yang berlaku terkait penggunaan bahan peledak. Mereka diingatkan bahwa pembuatan dan penjualan petasan harus dilengkapi dengan izin dari pihak berwenang.
Menurut Peraturan Kepala Polri Nomor 17 Tahun 2017, petasan yang berisikan mesiu lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari 2 inci dilarang keras. Pembuatannya harus seizin negara dan dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian Pertahanan.
Polda Jawa Timur telah mengimbau masyarakat untuk tidak membuat atau menjual petasan ilegal, terlebih menjelang momen tertentu seperti Lebaran atau tahun baru. Dampak dari ledakan petasan bisa sangat fatal, bahkan menyebabkan korban jiwa.
“Kami akan terus melakukan operasi untuk memastikan keamanan masyarakat. Semua pihak harus sadar bahwa petasan bisa berbahaya jika tidak digunakan secara benar,” tambah AKBP Dony Alexander.
Razia ini juga menjadi bentuk komitmen Polresta Kediri dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan mematuhi aturan yang berlaku.
