Dalam konferensi pers yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, Kasatresnarkoba, menjelaskan bahwa selama tahun 2025, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1,2 kilogram sabu-sabu, 118 ribu butir Okerbaya, serta ganja seberat 25 gram. Salah satu pengungkapan yang paling menonjol terjadi di wilayah Kecamatan Mojoroto pada bulan Mei 2025, dengan barang bukti 400,27 gram sabu-sabu atau hampir setengah kilogram.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menerima kiriman narkoba melalui paket ekspedisi atau titik koordinat tanpa mengetahui siapa pengirimnya. Setelah mendapat barang, mereka kemudian mengedarkannya dengan sistem ranjau dan mendapatkan imbalan antara seratus hingga dua ratus ribu rupiah per transaksi. Selain itu, para pelaku juga menggunakan aplikasi bank untuk menerima fee dari transaksi tersebut.
“Kami masih terus dalami dari mana asal sabu ini dan bagaimana bisa dikendalikan dari dalam tahanan. Penyelidikan belum selesai,” ujar AKBP Bimo Ariyanto, Kapolres Kediri Kota, dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu.
[IMAGE: Polres Kediri Kota pengungkapan narkoba dengan sabu 1 kg]
Salah satu kasus yang mengejutkan adalah pengungkapan peredaran sabu seberat 913,66 gram yang nyaris mencapai satu kilogram. Tiga orang terduga pelaku, yaitu MIM alias Kacung (23), KA alias Olip (31), serta AHK alias Amek (31), diamankan dalam operasi tersebut. Yang menarik, AHK saat ini masih mendekam di tahanan karena kasus narkoba sebelumnya, namun tetap bisa mengatur peredaran sabu dari balik penjara.
Menurut Kapolres, pasangan suami istri ini diduga bekerja sama. KA berperan sebagai penyimpan dan penyedia tempat, sementara AHK menjadi otak di balik layar, meski tengah menjalani hukuman. Sementara itu, MIM diketahui hanya sebagai kurir dan pengedar, dengan imbalan yang sangat minim, Rp250 ribu.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah peralatan pendukung lainnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Endro Purwandi berharap, masyarakat Kota Kediri berani menolak peredaran narkoba, berani melaporkan dan melakukan rehabilitasi apabila ada keluarga maupun saudara yang menjadi pecandu narkoba. “Terhadap pelaku yang dengan kesadarannya sendiri melaporkan bahwa ia pecandu, kita jamin tidak dikenakan pidana,” ungkapnya.





