KediriNews.com – Penangkapan Pengedar Uang Palsu di Pasar Bandar Kediri Tanggal 16 Desember 2025: Informasi Terkini

Pada tanggal 16 Desember 2025, kepolisian kembali berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Penangkapan ini terjadi di Pasar Bandar Kediri, yang sebelumnya sempat menjadi tempat peredaran uang palsu yang meresahkan para pedagang.

Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kediri setelah mendapatkan laporan dari beberapa pedagang yang mengeluhkan adanya uang palsu yang digunakan dalam transaksi jual beli. Para korban, yang sebagian besar adalah pedagang lanjut usia, mengaku tertipu karena uang tersebut sangat mirip dengan uang asli dan sulit dibedakan secara visual.

Saat operasi dilakukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu dengan berbagai pecahan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa uang palsu tersebut memiliki nomor seri yang tidak umum dan tekstur yang berbeda dari uang resmi. Selain itu, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu, seperti mesin cetak sederhana dan bahan-bahan kimia yang digunakan untuk meniru karakteristik uang asli.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa tindakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Kediri. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas jika ditemukan indikasi adanya sindikat peredaran uang palsu.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan satuan lain agar bisa menindaklanjuti kasus ini secara maksimal,” ujar AKBP Bimo Ariyanto. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada uang yang tidak jelas asalnya.”

Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga terjadi di wilayah Kediri, termasuk di Pasar Wates dan Kecamatan Puncu. Di antaranya, ada seorang pedagang rujak yang melaporkan adanya uang palsu yang digunakan dalam transaksi jual beli. Kasus ini kemudian berkembang hingga menangkap dua orang pelaku, termasuk Rokim (42), seorang pedagang yang diamankan atas dugaan menjadi pengedar uang palsu.

Selain itu, di wilayah Indramayu, Jawa Barat, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku peredaran uang palsu yang diduga akan diedarkan menjelang Lebaran 2025. Mereka menggunakan cairan varnish untuk membuat uang palsu menyerupai uang asli. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran uang palsu bukan hanya terjadi di satu daerah, tetapi menjadi ancaman nasional yang memerlukan penanganan serius.

Dalam konteks ini, masyarakat diharapkan lebih waspada saat menerima uang dalam transaksi jual beli. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

Penangkapan pengedar uang palsu di Pasar Bandar Kediri tanggal 16 Desember 2025 menjadi salah satu contoh keberhasilan aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antara petugas dan masyarakat, diharapkan peredaran uang palsu dapat diminimalisir dan kepercayaan terhadap sistem moneter bisa kembali pulih.

Pos terkait