Kasus sengketa tanah antara warga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri kembali menghadapi tantangan. Upaya penyelesaian melalui mediasi yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (3/11/2025), gagal mencapai kesepakatan. Hal ini memicu kemungkinan proses hukum berlanjut ke tahap pembuktian.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Enik Rustanti terhadap Pemkot Kediri terkait tumpang tindih lahan seluas 900 meter persegi di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto. Lahan tersebut sebagian—sekitar 336 meter persegi—masuk dalam proyek pembangunan jalan tol dengan nilai sekitar Rp500 juta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Kota Kediri, Khairul, kedua belah pihak hadir lengkap. Hakim kemudian menyarankan agar permasalahan diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur mediasi. Masing-masing pihak juga diminta menunjuk satu mediator untuk memfasilitasi perundingan.
Namun, proses mediasi yang dilakukan di hari yang sama belum menemukan titik temu. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Sibri, menyebut bahwa hakim memberi waktu selama tiga minggu agar kedua belah pihak dapat mencari solusi damai sebelum batas waktu mediasi berakhir.
“Dari hakimnya juga memberi penawaran waktu tiga minggu sampai 24 November. Kalau dalam waktu itu belum ada solusi, bisa diperpanjang sampai 30 hari,” ujar Muhammad Sibri.
Pihak tergugat, dalam hal ini Pemerintah Kota Kediri, diwakili oleh Agus Manfaluthi. Sementara dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, hadir Syamsul Huda selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Syamsul menilai perlu ada evaluasi ulang terhadap data dan tawaran dari pihak penggugat.
“Kami akan pelajari dan menanggapi tawaran dari penggugat. Ini masih dalam tahap indikasi, jadi kami perlu mempelajari ulang, termasuk kemungkinan pengukuran ulang,” kata Syamsul Huda usai sidang.
Ia menambahkan, sidang mediasi lanjutan dijadwalkan kembali pada 10 November mendatang untuk melihat perkembangan dari hasil pembahasan kedua belah pihak.
Sengketa ini berakar dari klaim kepemilikan sertifikat tanah. Pihak penggugat mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1994, sedangkan Pemkot Kediri memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan tahun 2014. Keduanya sama-sama mengklaim lahan tersebut sebagai milik sah.
Dengan belum tercapainya kesepakatan pada mediasi pertama, proses hukum dipastikan akan berlanjut ke tahap pembuktian apabila mediasi berikutnya kembali menemui jalan buntu.
