Kediri, Jawa Timur – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Kediri tetap aman hingga tanggal 17 Desember 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan para petani.
Dalam arahannya, Mas Dhito mengingatkan kepada seluruh pengecer dan kios pertanian untuk tidak menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan bagi pelaku yang melanggar ketentuan tersebut.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Sukadi menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan surat edaran terkait HET pupuk bersubsidi. Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dalam penyaluran pupuk yang dapat merugikan petani. Selain itu, larangan penjualan pupuk subsidi dengan cara dipaketkan bersama pupuk non subsidi atau obat pertanian juga dicantumkan dalam surat edaran tersebut.
“Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025, HET pupuk subsidi telah ditetapkan. Misalnya, pupuk Urea Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 per sak. Namun, setelah kebijakan terbaru, harga pupuk Urea turun menjadi Rp90.000 per sak,” jelas Sukadi.
Penurunan harga ini merupakan bagian dari program nasional untuk memperkuat swasembada pangan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan biaya produksi petani bisa lebih ringan, sehingga produktivitas dan kesejahteraan mereka meningkat. Pupuk NPK Phonska pun turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak, sedangkan pupuk ZA atau JTA khusus untuk petani tebu dihargai Rp68.000 per sak.
Selain memastikan harga pupuk stabil, pemerintah juga fokus pada perlindungan harga hasil panen. Dispertabun terus melakukan monitoring langsung ke lapangan untuk memastikan penerapan harga baru berjalan sesuai ketentuan. Mayoritas kios pupuk di Kediri sudah menerapkan harga terbaru hanya dalam waktu dua hari setelah surat edaran keluar.
Sukadi menambahkan, “Kami akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan semua pihak mematuhi harga baru ini.” Seluruh kios dan pengecer diwajibkan menempelkan daftar harga terbaru agar tidak ada lagi petani yang membeli dengan harga lama.
Mas Dhito juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, penyuluh pertanian, dan para petani dalam menjalankan kebijakan ini. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan ketersediaan pupuk bersubsidi di Kediri tetap aman hingga 17 Desember 2025, serta memberikan manfaat nyata bagi para petani di wilayah ini.
