Pembahasan mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama setelah beredar kabar bahwa kenaikan tersebut mencapai 16 persen. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian resmi terkait hal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, kenaikan gaji PNS 2025 disebutkan dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Meski demikian, tidak ada angka spesifik atau rincian detail mengenai besaran kenaikan yang diberikan. Hal ini membuat banyak pihak masih menantikan pengumuman resmi dari pihak terkait.
Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, hingga April 2025, belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS. Ia menegaskan bahwa kenaikan gaji harus melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Keuangan dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji PNS tetap terbuka. Namun, ia mengakui bahwa belum ada diskusi resmi dengan Kementerian Keuangan mengenai hal tersebut.
“Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan,” ujar Rini, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Selain itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, juga belum memberikan kepastian terkait isu kenaikan gaji PNS 2025. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, dalam laporan JATIMTIMES, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada tahun 2025. Kabar ini disampaikan dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, dengan besaran kenaikan mencapai 16 persen. Namun, hingga saat ini, rincian lengkap mengenai besaran kenaikan yang diterima oleh setiap ASN dan pensiunan belum sepenuhnya diumumkan secara resmi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri dan pensiunan. “Ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi upaya konkret untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan mereka di tengah tekanan inflasi dan tingginya biaya hidup,” ujarnya.
Meskipun kenaikan gaji ditetapkan sebesar 16%, besaran kenaikan yang diterima oleh setiap ASN dan pensiunan akan bervariasi. Variasi ini tergantung pada golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing individu.
Berikut adalah kisaran gaji untuk beberapa golongan yang telah dirilis:
Gaji PNS golongan I
• Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
• Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
• Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
• Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
• Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
• Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
• Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
• Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
• Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
• Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
• Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
• Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
• Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
• Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
• Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
• Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
• Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas merupakan contoh dan mungkin tidak mencakup semua golongan. Rincian lengkap mengenai besaran gaji untuk setiap golongan diharapkan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Hingga saat ini, belum ada perubahan resmi terkait gaji PNS 2025. Ketentuan gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap menantikan pengumuman resmi dari pemerintah agar mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.





