Ringkasan Berita:
- Pelunasan tahap kedua ini dibuka mulai 2 hingga 9 Januari 2026.
, MAKASSAR- Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengumumkan daftar jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II tahun 2026.
Jemaah yang berhak melunasi tahap II meliputi jemaah yang mengalami gagal sistem, cadangan berdasarkan nomor urut porsi, pendamping lansia, penggabungan mahram, serta jemaah pendamping disabilitas.
Dimana, total jamaah haji untuk Sulsel untuk tahun ini sebanyak 9.670 jemaah.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sulsel, Ikbal Ismail, mengatakan hingga saat ini tingkat pelunasan haji di Sulsel telah mencapai 84 persen.
“Jadi sisa kuota yang kurang lebih 1.500 itu berasal dari beberapa kategori, yakni gagal sistem, pendamping lansia, penggabungan mahram, pendamping disabilitas, serta cadangan berdasarkan nomor urut porsi,” katanya saat dihubungi Tribun Timur, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, sisa kuota tersebut merupakan kuota yang tidak terpakai pada pelunasan tahap sebelumnya dan kini dimanfaatkan kembali pada tahap kedua.
Namun demikian, jemaah yang masuk tahap II tetap diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan.
“Dengan syarat, mereka harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Nama-nama yang masuk pelunasan tahap kedua sudah kami bagikan kepada kepala kantor kabupaten dan kota,” jelasnya.
Ikbal mengungkapkan, animo jemaah cukup tinggi untuk melakukan pelunasan di tahap ke II ini.
Saat dibuka pada Jumat kemarin, kata Ikbal, sudah ada 84 orang yang melunasi.
“Alhamdulillah, kemarin yang melunasi sudah lebih dari 80 orang lebih dalam satu hari. Sisa kuota yang belum terisi sekitar 1.500 sekian dan itulah yang akan digunakan oleh jamaah prioritas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penentuan jemaah yang berangkat dilakukan berdasarkan skala prioritas.
Jemaah yang mengalami gagal sistem akan menjadi prioritas pertama, disusul pendamping lansia, penggabungan mahram, pendamping disabilitas, dan cadangan.
“Prioritasnya mengikuti nomor urut. Misalnya gagal sistem, jika ada 100 orang dan semuanya melunasi, maka seluruhnya akan diberangkatkan,” ujarnya.
Jika masih terdapat sisa kuota, lanjut Ikbal, maka akan dialokasikan untuk pendamping lansia yang jumlahnya sekitar 200 orang, kemudian penggabungan mahram yang pendaftarnya cukup banyak.
“Jika kuota sudah habis pada penggabungan mahram, maka pendamping disabilitas dan cadangan berdasarkan nomor urut porsi tidak terangkut. Bahkan bisa juga sebagian penggabungan mahram tidak terangkut jika pendaftar melebihi sisa kuota,” kata dia.
Dalam kondisi kuota terbatas, prioritas tetap diberikan kepada jamaah dengan nomor urut porsi terkecil atau yang lebih dulu mendaftar. Untuk pendamping lansia, jamaah lansia tertua menjadi prioritas utama.
“Untuk penggabungan mahram, yang diprioritaskan adalah jamaah dengan nomor urut porsi terkecil yang sudah melunasi. Begitu juga cadangan, tetap yang nomor urut porsinya paling kecil,” jelasnya.
Ikbal menegaskan bahwa kuota haji saat ini merupakan kuota provinsi, bukan lagi kuota kabupaten/kota seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ia pun mengimbau jamaah yang telah masuk daftar pelunasan tahap II agar segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu berakhir.
“Batas pelunasan tahap kedua ini sampai tanggal 9. Bagi jamaah yang sudah masuk, silakan segera melakukan pelunasan. Nanti akan kami kirimkan barcode yang bisa dilihat oleh jamaah terkait nomor urut yang masuk pelunasan tahap kedua,” katanya.
Sementara itu, Komnas haji dalam rilisnya menyampaikan peringatan serius terhadap pelaksanaan Haji Khusus 2026.
Komnas Haji juga menyebut Pengembalian Keuangan (PK) jamaah senilai USD 8.000 per orang masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai keterlambatan pencairan PK bukan sekadar kendala administratif.
Ia menyebut persoalan tersebut berpotensi menggagalkan keberangkatan jamaah karena berdampak langsung pada kesiapan operasional Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.
“PK USD 8.000 adalah kunci. Kalau dana ini tidak segera dicairkan, PIHK tidak bisa membayar Armuzna, akomodasi, dan transportasi. Konsekuensinya jelas: visa haji tidak terbit dan jamaah gagal berangkat,” kata Mustolih.
Kekhawatiran itu turut disuarakan 13 asosiasi penyelenggara haji khusus, di antaranya Amphuri, Himpuh, Sapuhi, dan Gaphura.
Dalam pernyataan sikap terbuka, mereka mengingatkan adanya risiko gagal berangkat secara massal pada musim haji 2026 apabila persoalan keuangan tidak segera diselesaikan.
Faktanya, seluruh dana pelunasan jamaah Haji Khusus telah masuk ke rekening BPKH.
Namun hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan kepada PIHK untuk membiayai kontrak layanan wajib di Arab Saudi.
Padahal, pembayaran layanan tersebut terikat jadwal ketat sesuai ketentuan otoritas setempat.
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan tenggat waktu pembayaran Armuzna paling lambat 4 Januari 2026. Selanjutnya, kontrak akomodasi dan transportasi darat harus ditransfer sebelum 20 Januari 2026, sementara batas akhir penyelesaian seluruh kontrak layanan ditetapkan pada 1 Februari 2026.
Setelah melewati batas tersebut, sistem Nusuk akan menutup akses kontrak dan penerbitan visa haji dipastikan tidak dapat dilakukan.
Situasi ini diperparah oleh rendahnya tingkat pelunasan jamaah.
Hingga awal Januari 2026, pelunasan baru mencapai sekitar 29 persen dari total kuota 17.680 jamaah.
Capaian tersebut jauh di bawah tren tahun-tahun sebelumnya, ketika kuota Haji Khusus hampir selalu terserap penuh.
“Situasi seperti ini belum pernah terjadi. Ini sinyal serius bahwa ada masalah struktural dalam sistem keuangan dan timeline penyelenggaraan haji,” ujar Mustolih.
Komnas Haji menilai terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan Kementerian Haji dan mekanisme pengelolaan dana oleh BPKH dengan jadwal operasional yang ditetapkan Arab Saudi.
Jika tidak segera direspons, kondisi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola Haji Khusus nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Komnas Haji menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji, sementara BPKH mengemban mandat pengelolaan keuangan.
Kedua institusi tersebut didesak untuk segera mengambil langkah darurat dan terkoordinasi.(*)





