JALAN RAYA KANDAT BERLUBANG! Pengendara Motor Jatuh di Kecamatan Kandat pada 4 Desember 2025, Dinas PU Dimana?

KediriNews.com – Pada 4 Desember 2025, sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Kandat, Kecamatan Kandat, yang menimbulkan perhatian masyarakat. Seorang pengendara motor jatuh akibat menghindari lubang besar yang ada di jalanan tersebut. Peristiwa ini memicu pertanyaan tentang tanggung jawab pihak terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.

“Kami melihat kondisi jalan yang sangat memprihatinkan. Banyak lubang dalam dan dalam kondisi berbahaya. Kami khawatir jika tidak segera diperbaiki, akan semakin banyak korban,” ujar salah satu warga setempat, seperti dikutip dari PristiwaNews.

Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, kerusakan jalan yang parah sering menjadi penyebab kecelakaan. “Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu. Kondisi jalan yang rusak parah, akibat menghindari lubang tersebut malah terjadi tabrakan,” katanya.

  1. Kondisi Jalan yang Memprihatinkan
    Jalanan di Kecamatan Kandat, khususnya di Jalan Raya Kandat, telah lama menjadi sorotan masyarakat. Banyak lubang yang tidak hanya membuat kendaraan tergelincir, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara. Dalam beberapa bulan terakhir, kondisi jalan ini semakin memburuk, terutama setelah musim hujan yang intens.

  1. Respons Masyarakat dan Pengemudi
    Warga sekitar dan pengendara motor sering kali mengeluhkan kondisi jalan yang tidak diperbaiki. “Kami sudah berkali-kali melaporkan masalah ini ke pihak terkait, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata,” keluh seorang pengemudi motor yang biasa melewati jalan tersebut.

Selain itu, para pengemudi sering kali terpaksa memperlambat kecepatan atau bahkan menghindari jalan utama agar tidak terjebak dalam lubang-lubang besar. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan karena kondisi jalan yang tidak stabil.

  1. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
    Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam hal belum dilakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak.

“Jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab,” jelas Djoko Setijowarno.

  1. Kepatuhan dan Penegakan Hukum
    Berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta. Jika kecelakaan menyebabkan luka berat, pelaku bisa dihukum penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp 24 juta. Bahkan, jika korban meninggal dunia, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp 120 juta.

  2. Peran Dinas PU dalam Pemeliharaan Jalan
    Dinas PU kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk menjaga kondisi jalan agar tetap aman dan layak digunakan. Namun, seringkali anggaran pemeliharaan jalan tidak cukup atau bahkan dikorupsi. “Anggaran pemeliharaan jalan harus diadakan lagi. Jika sudah dianggarkan lagi, jangan dikorupsi seperti yang kerap terjadi,” ujar Djoko.

Di samping itu, pemeliharaan jalan harus dilakukan secara rutin, terutama di musim hujan. Kondisi jalan yang baik sangat penting bagi keselamatan pengendara, terutama bagi pengguna sepeda motor yang rentan terhadap kecelakaan.

Pengendara motor terjatuh di jalan berlubang

Penutup
Kejadian jatuhnya pengendara motor di Jalan Raya Kandat pada 4 Desember 2025 menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan Dinas PU setempat. Kondisi jalan yang rusak membutuhkan tindakan cepat dan transparan. Warga berharap pihak berwenang segera melakukan perbaikan dan tidak mengabaikan keluhan masyarakat. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama, dan tanggung jawab penuh harus diemban oleh instansi terkait.

JalanRayaKandat #Berlubang #DinasPU #KecelakaanMotor #Kandat2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *