KediriNews.com – Warga Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali menjadi korban investasi bodong yang menawarkan keuntungan tinggi dengan janji profit 20% pada 9 Desember 2025. Kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap modus penipuan yang semakin canggih dan merugikan banyak pihak.
Investasi lele yang dijanjikan sebagai bisnis menguntungkan ini ternyata tidak berjalan sesuai harapan. Korban mengaku ditipu oleh pelaku yang menggunakan nama perusahaan fiktif atau individu tak dikenal. “Kami dibujuk untuk menanamkan modal dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujar salah satu korban, yang enggan disebut namanya. “Tapi setelah uang kami masuk, tidak ada pembayaran sama sekali.”
Modus penipuan ini mirip dengan kasus-kasus sebelumnya yang terjadi di berbagai daerah. Seperti yang dilaporkan oleh detikJabar, Indra Saputra (36) dari Sukabumi menjadi korban investasi bodong lele dengan kerugian mencapai Rp350 juta. Modusnya serupa: janji keuntungan 5% per bulan, tetapi uang tidak dikembalikan hingga saat ini.
“Perjanjiannya simpel hanya kita memberikan modal kerja untuk modal usahanya terus dijanjikan tiga bulan dan diberikan 5 persen, (jika ditotalkan) hampir Rp15 jutaan (keuntungannya),” kata Indra. Namun, setelah beberapa kali mengecek lokasi, ternyata peternakan lele itu hanya hasil sewa dan uang yang diberikan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
Sementara itu, di Kepulauan Bangka Belitung, ratusan warga juga tertipu oleh investasi virtual berbasis Bitcoin. Dalam laporan Kompas.com, kasus BTC Panda menimbulkan kerugian hingga Rp480 juta. Meski sebagian kecil dari Bitcoin telah dikembalikan, sisa yang belum dipenuhi membuat para korban merasa dirugikan.
Jenis Investasi Bodong yang Marak
Investasi bodong umumnya menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi, seperti 20% dalam waktu singkat. Ini menarik minat masyarakat yang ingin cepat kaya, tanpa mempertimbangkan risiko. Namun, dalam praktiknya, modus ini seringkali menyembunyikan niat jahat.
Beberapa jenis investasi bodong yang sering muncul antara lain:
- Investasi ikan lele: Modus ini seringkali menggunakan alasan bisnis pertanian atau peternakan sebagai penutup.
- Investasi virtual (Bitcoin): Menawarkan keuntungan besar melalui transaksi digital yang sulit diawasi.
- Pengelolaan dana kelompok: Di mana uang yang dikumpulkan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
Dalam kasus Kecamatan Kepung, korban mengaku diberi janji bahwa keuntungan akan diberikan pada 9 Desember 2025. “Mereka bilang itu tanggal penting, semua uang akan kembali dan tambahan keuntungan 20%,” kata salah satu korban. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda keberadaan uang tersebut.
Langkah yang Harus Dilakukan Korban
Korban investasi bodong diminta untuk segera melaporkan ke pihak berwajib agar bisa diusut secara hukum. Seperti yang dilakukan oleh korban di Sukabumi, mereka membuat laporan polisi dengan register LP/B2512022 SPKT Polres Sukabumi Kota, Polda Jawa Barat.
“Kami ingin segera pelaku ditangkap dan dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan saya juga meminta keadilan yang seadil-adilnya hingga uang saya bisa kembali,” ucap korban.
Di samping itu, pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dan memilih investasi yang legal serta terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). “Gunakan yang jelas ada pengawasan OJK,” pesan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes (Pol) Budi Hariyanto.
Peran Media dan Masyarakat
Media berperan penting dalam menginformasikan tentang investasi bodong kepada masyarakat. Dengan adanya informasi yang akurat, masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari modus penipuan yang merugikan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk saling mengingatkan dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji yang terlalu bagus untuk dipercaya. “Kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas. Semua pembagian hasil tidak seperti yang dijanjikan,” ujar Leader BTC Panda Bangka, Andre Efendy.
Kesimpulan
Investasi bodong lele yang terjadi di Kecamatan Kepung adalah contoh nyata dari kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat. Dengan janji profit 20% pada 9 Desember 2025, banyak korban terjebak dalam modus yang tidak jelas. Untuk menghindari hal serupa, masyarakat harus lebih hati-hati dan memilih investasi yang legal serta terdaftar di lembaga resmi.






