KediriNews.com – Penggerebekan gudang pengoplosan elpiji bersubsidi di Kecamatan Gurah, Jawa Timur, menjadi perhatian masyarakat setelah pihak kepolisian mengungkap praktik ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pelaku. Kejadian ini terjadi pada 9 Desember 2025, dan menunjukkan bahwa tindakan penyalahgunaan gas elpiji masih marak terjadi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polres Kediri dan bekerja sama dengan instansi terkait. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka serta barang bukti berupa tabung elpiji, alat penyuntikan, dan kendaraan yang digunakan untuk distribusi. Selain itu, ada indikasi bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan jaringan pengangkutan yang sudah terstruktur.
“Modus operandi para pelaku cukup rapi. Mereka membeli LPG 3 kg subsidi dari pangkalan resmi, lalu menyuntikkan gas tersebut ke tabung 12 kg yang tidak memiliki izin resmi,” ujar salah satu sumber dari kepolisian. “Ini dilakukan agar bisa menjual dengan harga yang lebih tinggi, meskipun berisiko bagi konsumen.”
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa para pelaku menggunakan teknik penyetaraan tekanan dengan selang khusus. Tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu agar pengisian dapat maksimal. Hal ini menunjukkan bahwa mereka memperhatikan detail dalam proses pengoplosan.
Berikut adalah beberapa informasi penting terkait penggerebekan:
- Lokasi dan waktu: Penggerebekan dilakukan di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada 9 Desember 2025.
- Pelaku: Ada sejumlah tersangka yang diamankan, termasuk pemilik gudang dan pekerja yang terlibat dalam proses penyuntikan.
- Barang bukti: Pihak kepolisian menyita sejumlah tabung elpiji, alat penyuntikan, dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi.
- Modus operasional: Pelaku membeli LPG 3 kg subsidi dari pangkalan resmi, lalu menyuntikkan gas ke tabung 12 kg nonsubsidi.
- Dampak: Praktik ini membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu distribusi gas elpiji bersubsidi.
Seorang petugas kepolisian menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pihak berwajib untuk memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami akan terus memantau aktivitas seperti ini agar tidak terulang kembali,” katanya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penjualan elpiji yang mencurigakan. “Jika menemukan tabung elpiji yang tidak sesuai dengan standar, segera laporkan ke pihak berwajib,” ajaknya.
Menurut data yang dirangkum, kasus pengoplosan elpiji tidak hanya terjadi di Kecamatan Gurah, tetapi juga di berbagai wilayah lain di Indonesia. Contohnya, di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, Bareskrim Polri juga mengungkap sindikat pengoplosan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa ada ancaman serius terhadap keamanan energi nasional,” ujar seorang ahli ekonomi. “Kita harus bersama-sama mengawasi dan melaporkan kecurigaan yang kita temui.”
Di samping itu, pihak PT Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan apresiasi atas upaya pihak kepolisian dalam mengungkap praktik pengoplosan elpiji. “Kami berharap kejadian ini tidak terulang dan masyarakat bisa lebih sadar akan bahaya gas oplosan,” tutur Sales Branch Manager Rayon IV Cirebon, M. Fadlan Ariska.
[IMAGE: OPLOSAN ELPIJI Gudang di Kecamatan Gurah Digerebek pada 9 Desember 2025]
Penggerebekan di Kecamatan Gurah menunjukkan bahwa tindakan ilegal seperti pengoplosan elpiji masih menjadi masalah serius. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan pihak berwajib bisa terus memperkuat pengawasan.
Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan undang-undang yang berlaku, termasuk Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja menjadi UU. Ancaman hukuman yang diberikan mencakup denda hingga Rp60 miliar dan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi seperti ini,” tegas Kapolres Kediri. “Masyarakat juga diharapkan bisa turut serta dalam menjaga keamanan energi nasional.”
Dengan demikian, penggerebekan di Kecamatan Gurah menjadi contoh nyata bahwa pihak berwajib siap bertindak tegas terhadap tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
