Gaji P3K Kemenham: Update Terbaru dan Informasi Terkini

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau yang lebih dikenal sebagai PPPK di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) menjadi topik yang sangat menarik perhatian masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin bergabung dalam instansi pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, gaji dan tunjangan PPPK telah mengalami penyesuaian sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Salah satu dasar hukum yang digunakan untuk menentukan besaran gaji dan tunjangan PPPK adalah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Namun, pada tahun 2024, pemerintah kembali melakukan revisi dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024. Aturan ini memberikan kenaikan gaji PPPK hampir sebesar Rp200 ribu dibandingkan sebelumnya.

Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan lima jenis tunjangan, yaitu:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Tunjangan-tunjangan ini akan dikenai pajak sesuai ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Untuk informasi terkini, seleksi PPPK Kemenham 2026 telah resmi dibuka melalui portal SSCASN. Seleksi ini membuka total 500 formasi jabatan yang tersebar di seluruh Indonesia, baik di kantor pusat maupun kantor wilayah. Syarat pendaftaran mencakup usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun, serta memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai jabatan yang dilamar.

Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Kemenham 2026 dimulai dari pengumuman pada 31 Desember 2025 hingga pengisian nomor induk PPPK pada 11 Mei 2026. Pelamar dapat mengikuti proses pendaftaran secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Dengan adanya peningkatan gaji dan tunjangan, serta kesempatan karier yang besar, PPPK Kemenham menjadi pilihan menarik bagi para lulusan sarjana yang ingin berkontribusi dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.



PPPK Kemenham formasi jabatan 2026

Proses seleksi PPPK Kemenham melalui SSCASN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *