Dicegah Kejati Sulsel imbas kasus korupsi, Bahtiar Baharuddin terlihat bicara dengan Mendagri

Ringkasan Berita:

  • Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar Baharuddin hadir dalam pelepasan 1.138 praja IPDN dan ASN Kemendagri untuk membantu pemulihan Aceh Tamiang pascabencana di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
  • Bahtiar Baharuddin juga terlihat berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian.
  • Diketahui, Bahtiar Baharuddin dicegah bepergian keluar negeri oleh Kajati Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas saat menjabat Pj Gubernur Sulsel.

 

, JAKARTA –Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar Baharuddin tampak hadir dalam pelepasan 1.138 praja IPDN dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri untuk membantu pemulihan Aceh Tamiang pascabencana di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Diketahui, Bahtiar Baharuddin dicegah bepergian keluar negeri oleh Kejati Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas saat menjabat Pj Gubernur Sulsel.

Dalam pelepasan tersebut, Sabtu (3/1/2026), Bahtiar Baharuddin tampak mengenakan batik cokelat dan celana panjang hitam.

Momen menarik terjadi seusai proses pelepasan para praja IPDN.

Bahtiar Baharuddin tampak berdiri di antara para pejabat Kemendagri lainnya, juga para kerumunan penumpang dan pengunjung bandara.

Setelah Tito Karnavian merampungkan sesi konfenrensi pers, eks Kapolri itu kembali duduk di ruang pelepasan praja IPDN.

Tampak Tito Karnavian mencari Bahtiar Baharuddin. Kemudian Bahtiar Baharuddin pun duduk di samping Tito.

Keduanya berbicara selama kurang 10-15 menit. Tidak diketahui apa isi pembicaraan keduanya.

Setelah berbicara, Tito kemudian berjalan menuju luar ruangan pelepasan. 

Bahtiar dan pejabat Kemendagri lainnya mengikuti Tito dari belakang, lalu turun untuk menuju ke suatu tempat di terminal bandara tersebut.

Salah satu pejabat Kemendagri mengaku tidak melihat Bahtiar dalam acara pelepasan tersebut. 

Dia juga menyebut Kemendagri kini sibuk mengurus pemulihan pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

“Kita ini keliling terus ke Sumut, Sumbar, Aceh. Memangnya tadi ada ya (Bahtiar)?” tanya pejabat tersebut saat dihubungi Tribunnews.

Dia mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti soal langkah Kemendagri terhadap Bahtiar.

“Nanti kalau sudah ada, kami pasti sampaikan. Maaf ya” kata dia.

Eks Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kini ia dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 10 jam pada Rabu (17/12/2025).

Pencegahan terhadap Bahtiar diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi.

Menurut Didik pencegahan dilakukan agar proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar berjalan lancar.

“Mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” kata Didik Farkhan di Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025). 

Bukan hanya Bahtiar, ada lima lainnya yang juga dicegah terkait kasus dugaan korupsi bibit nanas ini. Di antaranya HS, PNS pada Pemprov Sulsel; RR, seorang PNS; UN, seorang PNS; RM, Direktur Utama PT AAN; dan RE, karyawan swasta.

Enam orang yang dicegah bepergian keluar negeri tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi.

 

Kasus Bibit Nanas

Penyidik Kejaksaan mengendus adanya mark up atau penggelembungan harga dan indikasi pengadaan fiktif dalam pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Proyek pengadaan bibit nanas tersebut menelan anggaran Rp 60 miliar, padahal biaya riilnya berdasarkan temuan sementara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya Rp 4,5 miliar.

Dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel pun telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di antaranya Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan.

Dari penggeledahan, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.

Selain itu, penyidik pun memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *