
Penulis adalah Ekonom Kelembagaan dan Pertanian
Hujan lebat yang jatuh di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam tahun terakhir ini berulang kali berubah menjadi tragedi: banjir bandang dan longsor yang merenggut nyawa, memutus akses wilayah, serta menghancurkan ruang hidup masyarakat. Bencana ini sering disebut “alami”. Namun, pertanyaannya layak dibalik: apakah yang runtuh benar-benar alam, ataukah tata ruang yang kita ubah secara sistemik?
Tulisan ini mengajak pembaca melihat bencana tersebut sebagai pintu masuk untuk membaca ulang sejarah dan politik ruang kelapa sawit—dari tanaman pendatang asal Afrika Barat hingga menjadi arsitektur lanskap Indonesia hari ini—dengan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan analisis.
DAS sebagai Kunci: Ketika Hulu Berubah, Hilir Menanggung Akibat
Banjir bandang dan longsor hampir selalu berakar di Daerah Aliran Sungai (DAS) bagian hulu. Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, banyak DAS memiliki profil topografi curam hingga sangat curam—lereng di atas 25–40 persen—yang secara alamiah membutuhkan tutupan hutan lebat untuk menahan air hujan dan menjaga stabilitas tanah.
Secara umum, profil DAS rawan di kawasan ini dapat digambarkan sebagai berikut (kisaran tipikal berdasarkan kajian hidrologi tropika):
- Topografi curam (>25%): ±40–60% luas DAS
- Topografi sedang (8–25%): ±25–40%
- Topografi landai (<8%): ±10–25%
Dalam kondisi berhutan lebat, DAS dengan profil seperti ini mampu “menyerap dan menunda” limpasan air. Ambang curah hujan ekstrem yang masih dapat ditahan tanpa banjir bandang umumnya berada pada ±100–150 mm/hari, tergantung kedalaman tanah, jenis batuan, dan kepadatan tajuk. Air meresap, aliran diperlambat, sedimen tertahan.
Bandingkan dengan kondisi DAS yang berubah—hutan dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit monokultur, hutan gundul, atau kawasan tambang. Pada konfigurasi ini, ambang aman anjlok tajam: hujan 50–80 mm/hari saja kerap memicu banjir bandang. Tanah terbuka dan barisan sawit dengan jarak tanam lebar tidak mampu meniru fungsi ekologi hutan hujan; aliran permukaan meningkat, sedimen terangkut, dan lereng kehilangan penyangga alami—menciptakan longsor.
Dengan kata lain, hujannya sama, tetapi daya tampung ruangnya berubah. Dan perubahan itulah yang kita rancang.
Sawit: Dari Eksperimen Botani Kolonial ke Mesin Konversi Ruang
Kelapa sawit masuk ke Nusantara pada akhir abad ke-19 sebagai eksperimen botani kolonial. Pada masa itu, ia belum menentukan arah ruang. Perubahan mendasar terjadi setelah kemerdekaan—terutama sejak 1970-an—ketika sawit diproyeksikan sebagai instrumen pembangunan wilayah dan kemudian, pasca-1990-an, sebagai kendaraan akumulasi kapital.
Transisi dari negara sebagai perancang menuju pasar sebagai penentu menggeser relasi sawit dengan ruang. Desentralisasi pasca-1998 mempercepat perizinan. Sawit bergerak menembus hulu DAS—bahkan kawasan dengan topografi curam—sering kali melampaui rencana tata ruang dan kapasitas pengendalian ekologis.
Di titik inilah pertanyaan fundamental muncul: apa yang berubah secara mendasar dari masa kolonial ke era kemerdekaan?
Bukan semata tanamannya—melainkan logika ruang. Jika kolonialisme menjadikan perkebunan sebagai enclave, era pasca-kemerdekaan (ironisnya) menjadikan monokultur sebagai pola dominan bentang alam, bahkan di wilayah yang secara ekologis tak layak.
Dari Hutan dan Sawah ke Monokultur: Pilihan Peradaban Spasial
Dalam lima dekade terakhir, konversi ruang Indonesia menunjukkan satu arah: hutan dan sawah menyusut, sawit meluas. Sawit mengunci ruang dalam satu fungsi ekonomi berumur panjang. Sawah—ruang pangan dan budaya agraris—kehilangan prioritas. Ketika industri gagal menyerap tenaga kerja secara memadai (deindustrialisasi prematur), ruang pedesaan dipaksa menanggung beban penyerapan melalui ekspansi komoditas.
Akibatnya bukan hanya ketergantungan ekonomi, tetapi kerentanan ekologis. Banjir bandang dan longsor adalah biaya tersembunyi dari pilihan tata ruang yang mengutamakan ekspor komoditas di atas daya dukung DAS.
Pasal 33 UUD 1945: Mengoreksi Arah
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam perspektif ini, tata ruang adalah instrumen konstitusional, bukan sekadar teknis perizinan.
Maka, perkelapasawitan tidak bisa dinilai hanya dari produksi dan devisa. Pertanyaannya struktural:
- Apakah sawit ditempatkan pada ruang yang tepat secara ekologis?
- Apakah nilai tambahnya tinggal di wilayah?
- Apakah pengelolaannya memperkuat kedaulatan pangan dan keselamatan ekologis?
Jika jawaban-jawaban itu absen, maka sawit—sebesar apa pun kontribusinya—akan berhadapan dengan kontradiksi konstitusional.
Penutup: Bencana sebagai Cermin
Banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan semata musibah. Ia adalah cermin pilihan peradaban spasial. Dari Afrika Barat ke Nusantara, kelapa sawit telah bertransformasi—namun pertanyaan mendasarnya tetap: apakah ia dikelola sebagai alat kemakmuran kolektif, atau sebagai mesin ekstraksi ruang?
Tanpa koreksi tata ruang berbasis daya dukung DAS, tanpa penempatan sawit pada lokasi yang secara ekologis layak, dan tanpa keberanian membaca ulang amanat Pasal 33, balada sawit akan terus diiringi banjir dan longsor. Dan setiap hujan lebat akan kembali mengingatkan kita: yang runtuh bukan hujannya, melainkan pilihan kita atas ruang.***
Disclaimer: Artikel ini bukan produk jurnalistik dari Pikiran Rakyat. Kolom opini adalah wadah bagi akademisi/pakar/praktisi di bidang terkait dalam menyampaikan sudut pandang atau gagasannya.





