KediriNews.com – Peristiwa tragis terjadi di Kecamatan Pesantren pada 10 Desember 2025, ketika seorang pria nekat membakar rumah mantan kekasihnya akibat rasa cemburu yang tak terkendali. Aksi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum setempat.
“Kasus ini terjadi karena pelaku tidak bisa menerima putusannya dengan korban. Hubungan yang selama delapan bulan berakhir dengan permintaan korban untuk berpisah,” ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi dalam wawancara dengan wartawan, seperti dikutip dari ANTARA.
Pada malam hari tanggal 17 Oktober 2025, pelaku bernama TB (21) mengunjungi rumah mantan pacarnya YP di Jalan Pasir 3, RT 02/RW 06, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah terjadi pertengkaran, TB membeli bensin dari kios terdekat dan menyiramkannya ke peralatan kayu di dalam rumah. Ia kemudian menyulut api menggunakan korek api, sehingga terjadilah kebakaran.
Berikut adalah kronologi kejadian:
- Pelaku dan korban terlibat cekcok.
- Pelaku membeli bensin dari kios terdekat.
- Bensin disiramkan ke peralatan kayu di dalam rumah.
- Api dinyalakan menggunakan korek api.
- Warga segera memadamkan api setelah ibu korban berteriak minta tolong.
Setelah kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku empat jam setelah kejadian. TB ditangkap di tempat kerjanya di Bekasi. Dalam pemeriksaannya, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba, sehingga aksi tersebut dilakukan dalam keadaan sadar.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah korek api, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon seluler. Selain itu, ada juga rak sepatu kayu, pakaian bekas terbakar, serta kain gorden bekas yang terbakar.
Penyebab dan Dampak
Cemburu buta sering kali menjadi akar dari tindakan kriminal yang tidak terduga. Dalam kasus ini, rasa sakit hati yang tidak bisa diterima oleh pelaku memicu tindakan ekstrem. “Pelaku merasa diputuskan tanpa alasan jelas, sehingga emosinya meledak,” tambah Kompol Nurma Dewi.
Dampak dari aksi ini sangat besar. Selain merusak properti, kebakaran juga menimbulkan trauma psikologis bagi keluarga korban. Selain itu, masyarakat sekitar merasa khawatir akan keselamatan mereka jika tindakan semacam ini terus terjadi.
Peran Masyarakat dan Penegak Hukum
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi orang-orang yang memiliki emosi yang tidak terkendali,” ujar salah satu warga.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan. “Jika ada indikasi tindakan kriminal, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambah Kompol Nurma Dewi.
Langkah Pencegahan
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, beberapa langkah telah diambil. Pertama, sosialisasi tentang pentingnya pengendalian emosi dan pencegahan kekerasan. Kedua, pembentukan tim khusus untuk menangani kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga sosial untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban. “Korban membutuhkan dukungan mental agar bisa pulih dari trauma,” ujar salah satu psikolog.
Kesimpulan
Kasus bakar rumah mantan di Kecamatan Pesantren pada 10 Desember 2025 menjadi peringatan bahwa cemburu buta dapat berujung pada tindakan kriminal yang sangat merugikan. Dengan tindakan tegas dari pihak berwajib dan kesadaran masyarakat, diharapkan kejadian serupa tidak lagi terjadi.
