Pengamat Ekonomi Kediri: Kehadiran Coretax Berhasil Mengurangi Korupsi Kerah Putih

0

Kehadiran sistem pajak digital bernama Coretax dianggap oleh sejumlah pengamat ekonomi sebagai langkah signifikan dalam mengurangi potensi korupsi kerah putih. Pengamat ekonomi dari Kediri, Bapak Suryo Wibowo, menyatakan bahwa sistem ini memberikan transparansi yang lebih tinggi dalam pengelolaan data pajak, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan anggaran.

Coretax, yang diluncurkan pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan pada 1 Januari 2025, merupakan proyek besar dengan anggaran mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun. Namun, meskipun biayanya sangat besar, banyak wajib pajak masih mengeluhkan berbagai kendala teknis dalam penggunaannya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan implementasi sistem tersebut.

Dalam laporan terbaru, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Coretax ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum IWPI, Rinto Setyawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan bukti-bukti dugaan penyelewengan anggaran yang mencurigakan. Menurut Rinto, tidak berfungsinya berbagai fitur dalam aplikasi Coretax menjadi indikasi awal adanya korupsi.

Selain itu, praktisi hukum pajak, Dr Alessandro Rey, juga menyatakan bahwa aplikasi Coretax yang memiliki nilai fantastis justru mengalami masalah teknis yang merugikan wajib pajak. Kendala seperti kesulitan login dan penggunaan sertifikat untuk menerbitkan faktur pajak membuat aktivitas bisnis terhambat. Hal ini juga berpotensi menimbulkan pidana pajak karena kebocoran data wajib pajak dapat disalahgunakan oleh pihak lain.

[IMAGE: Pengamat Ekonomi Kediri Coretax pengurangan korupsi kerah putih]

Menurut Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, rendahnya capaian pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 hingga 28 April 2026 tidak hanya disebabkan oleh niat membayar pajak yang rendah, tetapi juga dipengaruhi oleh tingginya biaya kepatuhan, khususnya dari sisi teknis. Meski banyak wajib pajak telah mengaktivasi akun, hanya sebagian kecil yang benar-benar melaporkan SPT. Hal ini menunjukkan bahwa akses sistem belum sepenuhnya sejalan dengan kemudahan penggunaan.

Fajry Akbar, pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menjelaskan bahwa penurunan kepatuhan pajak tidak berkaitan dengan libur panjang Lebaran, melainkan dipengaruhi kondisi ekonomi, tingkat kepercayaan publik, dan implementasi Coretax. Ia menilai bahwa berbagai kendala teknis dalam sistem Coretax turut berkontribusi terhadap penurunan kepatuhan formal.

Dengan adanya Coretax, pengawasan terhadap pengelolaan pajak menjadi lebih ketat dan transparan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi korupsi kerah putih yang sering kali terjadi dalam sistem administrasi pajak yang kurang efektif. Meskipun ada tantangan dalam implementasinya, kehadiran Coretax dianggap sebagai langkah penting dalam reformasi perpajakan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *