Ringkasan Berita:
- Jaksa sebut negara rugi Rp2,1 triliun, publik terhenyak
- Dugaan investasi Google ke Gojek muncul di sidang tipikor
- Google angkat bicara: investasi disebut murni bisnis
, JAKARTA – Google Indonesia angkat bicara terkait investasi ke Gojek yang disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Jaksa dalam surat dakwaan menyebut proyek digitalisasi pendidikan itu merugikan negara Rp2,1 triliun dan mengungkap bahwa pengadaan Chromebook berkaitan dengan investasi Google ke Gojek, yang disebut menguntungkan Nadiem.
Google Indonesia menegaskan investasi ke Gojek tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apapun dengan upaya jangka panjang kami dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia maupun kerja sama kami dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan kami,” ujar Google Indonesia dalam keterangan resmi, Minggu (11/1/2026).
Google menambahkan, investasi dilakukan antara 2017–2021, sebagian besar sebelum Nadiem ditunjuk sebagai Mendikbud oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Google bersama perusahaan global besar lainnya dan investor institusional berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021. Di mana sebagian besar investasi dilakukan jauh sebelum Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan,” kata Google.
Google juga membantah memberikan imbalan atau tawaran tertentu kepada pejabat Kemendikbudristek untuk memuluskan pengadaan Chromebook.
“Kami tetap berkomitmen untuk mendukung transformasi digital pendidikan di Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tinggi,” pungkasnya.
Kerugian Negara Rp2,1 T, Perkaya Diri Rp809 M
Jaksa Penuntut Umum menyatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp2,1 triliun.
Selain itu, jaksa menilai proyek tersebut memperkaya Nadiem sebesar Rp809 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 berupa surat berharga.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Kuasa hukum Nadiem Makarim membantah kliennya terlibat korupsi maupun diperkaya Rp809 miliar.
Pihak pembela menegaskan tuduhan jaksa tidak berdasar dan akan dibuktikan dalam persidangan.
Investasi Google ke Gojek Diungkap Jaksa
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap adanya investasi Google ke Gojek melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem bersama Andre Soelistyo.
PT AKAB disebut sebagai perusahaan modal asing yang dibentuk untuk mengembangkan bisnis transportasi online PT Gojek Indonesia, yang didirikan Nadiem pada 2010 dengan kepemilikan saham mayoritas.
Jaksa menyebut, pada 2015 Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan PT AKAB dan menggandeng Google untuk kerja sama bisnis dalam aplikasi Google Map, Google Cloud, dan Google Workspace.
Kemudian, pada 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB sebesar USD99,9 juta, dan pada 2019 kembali menyuntikkan modal sebesar USD349,9 juta.
Total investasi Google ke PT AKAB disebut mencapai USD786 juta. Jaksa menilai investasi ini berkaitan dengan peran Google dalam pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.
Menurut jaksa, pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM tidak bisa digunakan secara efektif di sekolah-sekolah wilayah 3T (terpencil, terluar, tertinggal).
Jaksa menilai pengadaan itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasinya ke PT AKAB.
Tiga Terdakwa Lain
Selain Nadiem, kasus ini juga menjerat tiga terdakwa lain:
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021.
- Mulatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
- Ibrahim Arief alias Ibam, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Ketiganya didakwa bersama Nadiem dan mantan staf khusus Jurist Tan (saat ini buron) dalam pengadaan Chromebook dan CDM yang menurut jaksa tidak sesuai kebutuhan pendidikan, terutama di wilayah 3T.
Sidang masih bergulir, dan publik menunggu pembuktian di pengadilan. Polemik ini menegaskan rapuhnya batas antara kepentingan bisnis teknologi dan kebijakan pendidikan.





