PABRIK ARAK DIGEREBEK! Produksi di Kandang Sapi Kecamatan Pagu pada 10 Desember 2025

KediriNews.com – Sebuah pabrik arak ilegal yang beroperasi di kandang sapi di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, digerebek oleh aparat kepolisian pada 10 Desember 2025. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan penyelidikan intensif terhadap aktivitas produksi minuman keras tanpa izin. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai alat produksi serta ratusan liter arak siap edar.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas pembuatan arak di wilayah Pagu. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan sebuah gudang yang disulap menjadi pabrik arak,” ujar Kapolres Kediri AKBP Surya Pratama saat memberikan keterangan pers, Jumat (10/12/2025). Ia menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.

  1. Temuan Alat dan Barang Bukti

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk produksi arak. Antara lain adalah 1 set tungku pemanas penyulingan, 2 buah selang spiral, 33 drum masing-masing berisi 200 liter baceman arak, 12 drum kosong, 6 buah tabung LPG, 2 boks botol ukuran 1,5 liter, 4 buah plastik berisi tutup botol, 3 boks fermipan, 12 bungkus plastik berisi ragi tape, 1 ikat kardus untuk pengemasan, dan 50 dus yang masing-masing berisi 12 botol arak kemasan 1,5 liter dengan total 600 botol. Total arak yang siap edar mencapai 9.000 liter.

  2. Penangkapan Tiga Orang

    Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah pemilik pabrik arak, seorang pedagang miras, dan seorang karyawan pabrik. Ketiga tersangka ini ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini. “Mereka dinyatakan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindakan ilegal dalam produksi dan penjualan arak tanpa izin,” tambah AKBP Surya.

  3. Ancaman Hukuman Berat

    Para tersangka dijerat dengan pasal 204 KUHP dan Pasal 140 KUHP UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman untuk pasal 204 KUHP adalah hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 16 tahun. Sementara itu, pasal 140 KUHP UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengancam hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar rupiah.

  1. Motif dan Skala Operasi

    Menurut informasi yang dihimpun, pabrik arak ini beroperasi secara rahasia dan menggunakan kandang sapi sebagai tempat produksi agar tidak mudah terdeteksi. Dari hasil penggeledahan, polisi memperkirakan bahwa omzet pabrik ini mencapai jutaan rupiah per bulannya. “Ini bukan sekadar bisnis kecil, tapi skala besar yang sudah terorganisir,” ujar AKP Iwan Harry Poerwanto, Kasat Reskrim Polres Kediri.

  2. Peran Masyarakat dalam Pengungkapan

    Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aroma tak sedap dan aktivitas aneh di sekitar kandang sapi. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” pesan AKBP Surya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi gabungan untuk membersihkan wilayah dari peredaran miras ilegal.

Penyitaan Alat Pembuat Arak di Lokasi Penggerebekan

Tersangka Diamankan oleh Petugas Keamanan

Kesimpulan

Penggerebekan pabrik arak ilegal di Kecamatan Pagu pada 10 Desember 2025 menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras tanpa izin. Meski demikian, kasus seperti ini sering kali terjadi di berbagai daerah, terutama di wilayah yang sulit dijangkau. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara aparat dan masyarakat untuk memastikan keamanan dan kesehatan publik.

PabrikAraK #KecamatanPagu #ProduksiAraK #MinumanKerasIlegal #PenggerebekanPolisi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *