KediriNews.com – Penerapan sistem parkir elektronik di Jalan Dhoho, Kecamatan Kota, akan dimulai pada 8 Desember 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan parkir di kawasan perkotaan. Seiring dengan tren digitalisasi yang semakin pesat, kebijakan ini juga bertujuan untuk mempercepat proses pembayaran tanpa uang tunai.
“Kami berkomitmen untuk mendorong penggunaan sistem non-tunai dalam segala aspek layanan publik, termasuk parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan setempat, Budi Santoso, dalam pernyataannya. “Penerapan ini juga sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan kota yang lebih modern dan ramah lingkungan.”
- Tahapan Implementasi
- Sistem parkir elektronik akan diterapkan secara bertahap, mulai dari area parkir yang dikelola oleh pihak swasta hingga parkir umum.
- Penggunaan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) akan menjadi dasar dari sistem ini, sehingga pengendara tidak perlu membawa uang tunai atau kartu fisik.
-
Masyarakat akan diberikan akses melalui aplikasi mobile yang terintegrasi dengan sistem parkir elektronik.
-
Manfaat yang Diharapkan
- Transparansi pendapatan parkir akan meningkat, karena semua pembayaran akan terekam secara digital.
- Pengurangan risiko kecurangan atau pemalsuan uang parkir.
- Efisiensi operasional parkir, karena pengelolaan bisa dilakukan secara real-time.
-
Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan teknologi nirsentuh.
-
Sanksi bagi Pelanggar
- Warga yang menolak menggunakan sistem parkir elektronik akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
- Denda tersebut akan digunakan sebagai sumber pendapatan tambahan untuk peningkatan infrastruktur parkir.
- Petugas parkir akan diberikan pelatihan khusus agar dapat menjelaskan kebijakan ini kepada pengguna dengan baik.
Dalam wawancara dengan KediriNews.com, Budi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak beberapa bulan lalu. “Kami telah mengundang para pengusaha dan pengguna jalan untuk memahami manfaat dari sistem ini. Kami juga memberikan bantuan teknis agar mereka bisa mengakses aplikasi parkir elektronik dengan mudah,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memantau implementasi sistem ini. “Jika ada kendala, kami siap melakukan evaluasi dan perbaikan. Tujuan utama kami adalah memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
- Perbandingan dengan Kota Lain
- Surabaya dan Semarang telah lebih dahulu menerapkan sistem parkir elektronik. Kebijakan serupa juga sedang diuji coba di Jakarta.
- Kediri akan belajar dari pengalaman kota-kota tersebut, terutama dalam hal sosialisasi dan pengelolaan teknologi.
-
Meski berbeda dalam tahapan, tujuan utama dari semua kebijakan ini sama, yaitu meningkatkan kenyamanan dan efisiensi penggunaan ruang parkir.
-
Masa Depan Parkir Elektronik
- Teknologi parkir elektronik bukan hanya sekadar alat pembayaran, tetapi juga menjadi bagian dari sistem transportasi cerdas.
- Dalam beberapa tahun ke depan, sistem ini bisa terintegrasi dengan layanan lain seperti pembayaran tol atau retribusi parkir di pusat perbelanjaan.
- Pemerintah daerah juga berencana untuk mengembangkan sistem parkir yang lebih canggih, seperti gateless parking, yang tidak memerlukan pintu masuk atau keluar.

Sebagai bagian dari inisiatif pemerintah daerah, sistem parkir elektronik di Jalan Dhoho akan menjadi contoh nyata dari transformasi digital di wilayah perkotaan. Dengan penerapan yang tepat dan dukungan dari masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup warga serta memperkuat citra kota sebagai tempat yang modern dan inovatif.





