Penganiayaan Anak oleh Ibu Tiri: Kasus Seterika Tangan di Kecamatan Kota pada 1 Desember 2025

KediriNews.com – Kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu tiri di Kecamatan Kota, Jawa Timur, kembali menggemparkan masyarakat. Pada 1 Desember 2025, seorang anak berusia 8 tahun ditemukan dalam kondisi luka bakar di bagian tangan akibat disetrika oleh ibu tirinya. Kejadian ini menimbulkan kekecewaan dan kepedulian dari berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan organisasi masyarakat.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Penganiayaan terhadap anak tidak bisa ditoleransi, terlebih jika dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi,” kata Arifin, anggota Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota. “Ini menjadi peringatan bahwa kita harus lebih waspada terhadap lingkungan keluarga dan memberikan dukungan psikologis serta hukum bagi korban.”

Peristiwa yang Menggemparkan

Menurut laporan polisi, kejadian bermula saat korban sedang bermain di rumah bersama saudara kandungnya. Tiba-tiba, ibu tiri korban memanggilnya dan memerintahkan untuk menyetrika pakaian. Korban yang masih kecil tidak memahami apa yang dimaksud, sehingga ia mencoba menolak. Namun, ibu tiri tersebut tidak sabar dan langsung menggunakan setrika panas untuk menyentuh tangan korban.

“Korban menjerit dan menangis keras. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit oleh keluarga setelah melihat luka bakar yang cukup parah,” ujar sumber dari Polres Kota. “Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif dan kondisinya stabil.”

Penyebab dan Motif

Dari hasil wawancara dengan pihak keluarga, diketahui bahwa kasus ini terjadi karena adanya ketegangan emosional antara ibu tiri dan korban. Dugaan sementara adalah bahwa ibu tiri merasa frustrasi karena korban sering kali tidak mematuhi aturan rumah tangga.

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa korban sering kali menolak untuk mengikuti instruksi ibu tiri, seperti membersihkan rumah atau menyiapkan makanan,” tambah sumber tersebut. “Namun, ini tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan kekerasan fisik terhadap anak.”

Tanggung Jawab Hukum dan Perlindungan Anak

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap bentuk kekerasan terhadap anak dapat dihukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, ibu tiri juga bisa dikenai tuntutan hukum atas pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melibatkan lembaga perlindungan anak dan pihak kepolisian,” jelas Arifin. “Selain itu, kami juga akan memberikan bantuan psikologis kepada korban dan keluarganya agar bisa pulih secara emosional.”

Langkah Pencegahan dan Edukasi

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, LPA Kota mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak. Beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain:

  1. Meningkatkan komunikasi antara orang tua dan anak untuk memahami kebutuhan dan emosi anak.
  2. Memberikan pendidikan tentang hak anak kepada masyarakat, terutama para orang tua.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam program perlindungan anak yang diselenggarakan oleh pemerintah dan organisasi non-pemerintah.

Kesimpulan

Kasus penganiayaan anak oleh ibu tiri di Kecamatan Kota pada 1 Desember 2025 merupakan peringatan nyata bahwa perlindungan anak tidak boleh diabaikan. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak, terlepas dari hubungan keluarga mereka. Dengan kesadaran yang tinggi dan tindakan nyata, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua anak.

Anak Korban Penganiayaan di Rumah Sakit

Proses Sidang Kasus Penganiayaan Anak di Pengadilan

PenganiayaanAnak #IbuTiri #PerlindunganAnak #HukumAnak #KotaJawaTimur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *